PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KEJAHATAN EKONOMI
Abstrak: Perkembangan
globalisasi ekonomi, berpotensi terjadi kriminal/kejahatan dalam bidang ekonomi
yang dilakukan para pelaku usaha dalam bentuk korporasi yang dapat menimbulkan kerugian
serta korban, yang didukung oleh kemunculan dan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi
informasi. Sulitnya meminta
pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam kegiatan money game
dengan menjadikan emas sebagai objek dalam investasi online, dengan menggunakan jaringan multi
level marketing dan jaringan network secara online, akhirnya banyak menimbulkan
kerugian materiil dari korban selaku nasabah.
Namun pertanggungjawaban pidana
dalam bentuk strict liability, dapat memberikan sebuah solusi terhadap masalah
ini, dimana dalam pertanggungjawaban pidana korporasi secara penuh (strict liability)
menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana bisa dimintakan terhadap korporasi.
Penulis: Yudi Krismen
Kode Jurnal: jphukumdd140158