PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KEJAHATAN EKONOMI

Abstrak: Perkembangan globalisasi ekonomi, berpotensi terjadi kriminal/kejahatan dalam bidang ekonomi yang dilakukan para pelaku usaha dalam bentuk korporasi yang dapat menimbulkan kerugian serta korban, yang didukung oleh kemunculan dan berkembangnya  ilmu pengetahuan dan teknologi informasi.  Sulitnya meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam kegiatan  money game  dengan menjadikan emas sebagai objek dalam investasi  online, dengan menggunakan jaringan multi level marketing dan jaringan network secara online, akhirnya banyak menimbulkan kerugian materiil dari korban selaku nasabah.  Namun pertanggungjawaban  pidana dalam bentuk  strict liability,  dapat memberikan sebuah solusi terhadap masalah ini, dimana dalam pertanggungjawaban pidana korporasi secara penuh (strict liability) menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana bisa dimintakan terhadap korporasi.
Kata Kunci: Gadai Emas, Investasi
Penulis: Yudi  Krismen
Kode Jurnal: jphukumdd140158

Artikel Terkait :