PERTANGGUNGJAWABAN SEKUTU DALAM PERSEKUTUAN KOMANDITER YANG MENGALAMI KEPAILITAN
ABSTRAK: Dalam perusahaan
terdapat dua bentuk
badan usaha, yaitu
badan usaha bukan badan
hukum dan badan
usaha berbadan hukum.
Persekutuan komanditer merupakan bentuk
perusahaan bukan badan
hukum. Terdapat dua
sekutu dalam persekutuan
komanditer, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Dalam persekutuan komanditer tidak menutup kemungkinan terjadinya kepailitan. Tujuan
dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban sekutu dalam persekutuan
komanditer yang mengalami
kepailitan. Dalam penulisan
ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif. Dalam
penelitian hukum normatif, hukum
dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundangundangan. Kepailitan
persekutuan komanditer berarti
kepailitan dari sekutunya, bukan dari
persekutuannya. Para sekutu
masing-masing bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
perikatan-perikatan
persekutuan komanditernya. Dalam
hal persekutuan komanditer mengalami
kepailitan, yang bertanggung
jawab secara hukum adalah
sekutu komplementer, karena
sekutu komplementer merupakan sekutu pengurus
yang bertanggung jawab
atas jalannya persekutuan.
Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang
disetorkan saja.
Penulis: Novita Diana Safitri,
Made Mahartayasa
Kode Jurnal: jphukumdd140220