PIDANA SEUMUR HIDUP DITINJAU DARI SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
ABSTRAK: Pidana seumur hidup
yang diatur dalam Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak
memberikan penjelasan secara jelas apa yang dimaksud dengan pidana seumur
hidup dan berapa
lama hukuman pidana
seumur hidup. Tidak adanya penjelasan tentang
pidana seumur hidup
menunjukan ada kekaburan
norma. Bagaimanakah
perkembangan pengaturan tentang pidana seumur
hidup di Indonesia hingga saat
ini, dan bagaimanakah Pidana Seumur
Hidup Dilihat Dari
Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan(UU Pemasyarakatan).
Pasal 10 KUHP mengatur tentang berbagai jenis idana yang
salah satunya adalah
pidana seumur hidup,
akan tetapi tidak
adanya penjelasan mengenai apa
yang dimaksud pidana
seumur hidup ini
menimbulkan berbagai penafsiran tentang berapa lama sanksi dari pidana
seumur hidup ini. Tujuan dari pemidanaan dalam UU Pemasyarakatan bukan hanya
pembalasaan saja, akan tetapi juga harus menekankan pada pembinaan dan
pengajaran. maka dalam suatu pemidanaan seharusnya terdapat unsur kemanusiaan
keadilan dan edukatif.
Penulis: I Gede Bagus Putu
Anandayoga, Gede Marhaendra Wija Atmadja
Kode Jurnal: jphukumdd140221