PIDANA SEUMUR HIDUP DITINJAU DARI SISTEM PEMASYARAKATAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN

ABSTRAK: Pidana seumur hidup yang diatur dalam Pasal 12 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan penjelasan secara jelas apa yang dimaksud dengan pidana  seumur  hidup  dan  berapa  lama  hukuman  pidana  seumur  hidup. Tidak  adanya penjelasan  tentang  pidana  seumur  hidup  menunjukan  ada  kekaburan  norma. Bagaimanakah  perkembangan  pengaturan  tentang pidana  seumur  hidup di  Indonesia hingga  saat  ini,  dan  bagaimanakah Pidana  Seumur  Hidup  Dilihat  Dari  Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  1995  Tentang Pemasyarakatan(UU Pemasyarakatan). Pasal 10 KUHP mengatur tentang berbagai jenis idana  yang  salah  satunya  adalah  pidana  seumur  hidup,  akan  tetapi  tidak  adanya penjelasan  mengenai  apa  yang  dimaksud  pidana  seumur  hidup  ini  menimbulkan berbagai penafsiran tentang berapa lama sanksi dari pidana seumur hidup ini. Tujuan dari pemidanaan dalam UU Pemasyarakatan bukan hanya pembalasaan saja, akan tetapi juga harus menekankan pada pembinaan dan pengajaran. maka dalam suatu pemidanaan seharusnya terdapat unsur kemanusiaan keadilan dan edukatif.
Kata Kunci: pidana seumur hidup, tujuan pemidanaan, pemasyarakatan
Penulis: I Gede Bagus Putu Anandayoga, Gede Marhaendra Wija Atmadja
Kode Jurnal: jphukumdd140221

Artikel Terkait :