PILIHAN HUKUM MASYARAKAT TIONGHOA DALAM PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS DI PEKALONGAN

Abstract: Proses pewarisan sewaktu pewaris masih hidup bagi masyarakat Tionghoa adalah termasuk pemberian orang tuanya berupa sejumlah uang, emas murni, rumah atau tempat usaha sebagai modal usaha putranya dan bagi anak perempuan yaitu waktu ia menikah orang tua kandungnya memberikan sejumlah hadiah yang iasanya berupa emas sebagai bekal hidup atau cidera mata sehingga ketika ia masuk kekerabatan suaminya diharapkan tidak diremehkan. Proses pewarisan setelah pewaris meninggal dunia seluruh harta peninggalan dilimpahkan kepada anak tertua yang biasanya adalah anak laki-laki sulung. Sebenarnya pewarisan setelah pewaris meninggal dunia merupakan kesinambungan dari proses pewarisan ketika orang tuanya masih hidup. Dimana seluruh harta peninggalan dilimpahkan kepada anak tertua atau yang dituakan dan dianggap paling mampu untuk mengendalikan kekayaan serta mengurus dan membesarkan adik-adiknya hingga dewasa.
Kata Kunci: Pewaris, Warisan, Pembagian Waris
Penulis: Isti Sulistyorini
Kode Jurnal: jphukumdd080143

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2008