POLA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT (Sengketa antara Masyarakat dengan Investor)
Abstrak: Seperti wilayah
lain di Indonesia, penggunaan
tanah ulayat oleh perusahaan
swasta juga telah menciptakan perselisihan di Sumatera Barat. Menurut hukum pengadaan
tanah di Indonesia, untuk mendapatkan
tanah, perusahaan swasta harus menghubungi pemilik tanah
(atau masyarakat tradisional)
sebagai subyek tanah komunal untuk membuat
kontrak langsung. Sebagai soal fakta,
mereka sudah mendapat tanah
dari Pemerintah Daerah tidak
dari orang-orang. Masyarakat
protes dengan kegiatan perusahaan
di lahan mereka. Selain itu,
perusahaan swasta punya agrement
dengan masyarakat, tetapi mereka
tidak mengikutinya, misalnya bangunan perkebunan plasma untuk masyarakat. Korporasi
telah melakukan pemukiman perselisihan, tetapi tidak
effisien untuk memecahkan masalah. Masyarakat juga sudah melakukan segalanya
untuk berjuang tanah mereka,
seperti negosiasi bahkan ke pengadilan.
Di lapangan, telah terlibat
kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
Penulis: Titin Fatimah dan
Hengki Andora
Kode Jurnal: jphukumdd140154