POLA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI SUMATERA BARAT (Sengketa antara Masyarakat dengan Investor)

Abstrak: Seperti  wilayah  lain di Indonesia, penggunaan  tanah ulayat  oleh perusahaan swasta  juga telah menciptakan perselisihan  di Sumatera Barat. Menurut hukum pengadaan tanah  di Indonesia, untuk  mendapatkan  tanah, perusahaan swasta  harus menghubungi  pemilik tanah  (atau masyarakat tradisional)  sebagai subyek  tanah komunal  untuk membuat  kontrak  langsung. Sebagai  soal fakta,  mereka sudah mendapat  tanah dari  Pemerintah Daerah  tidak  dari orang-orang. Masyarakat  protes  dengan kegiatan  perusahaan  di lahan mereka.  Selain  itu,  perusahaan swasta  punya  agrement  dengan masyarakat,  tetapi mereka tidak mengikutinya, misalnya  bangunan perkebunan  plasma untuk masyarakat.  Korporasi  telah melakukan  pemukiman perselisihan,  tetapi tidak  effisien untuk memecahkan masalah. Masyarakat juga sudah melakukan segalanya untuk  berjuang  tanah mereka,  seperti negosiasi  bahkan ke  pengadilan.  Di lapangan,  telah terlibat kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
Keyword: dispute settlement
Penulis: Titin Fatimah dan Hengki Andora
Kode Jurnal: jphukumdd140154

Artikel Terkait :