Politik Hukum Pancasila dalam Paradigma Nilai-Nilai Sosial Kultural Masyarakat Indonesia
Abstract: Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh melihat politik hukum Pancasila
dipergunakan untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembangunan hukum Indonesia, pada dasarnya tidak terlepas dari nilai-nilai
fundamental budaya bangsa yang luhur dalam Pancasila. Dalam kenyataannya,
lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, menimbulkan
ketidakpuasan di suatu wilayah tertentu atas diberlakukannya UU ini, dan
sebagian wilayah menolak akan hadirnya UU ini dikarenakan tidak menghargai dan
mengakomodasi nilai-nilai adat, budaya dan sosial kultural yang telah ada
sebelum Indonesia merdeka. Tentu saja hal ini menjadi suatu permasalahan politik
hukum yang harus diselesaikan oleh pemerintah di dalam membentuk suatu undang
undang dimana suatu peraturan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman
bagi warga negaranya bukan malah sebaliknya. Pembangunan karakter produk hukum
yang sarat akan nilai-nilai kepribadian bangsa yang berlandaskan Pancasila
merupakan salah satu karakteristik yang dapat ditonjolkan sebagai identitas
pribadi yang mandiri, dengan keyakinan terhadap Sang Pencipta, menghargai
nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dengan asas musyawarah mufakat
serta nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, prosedur hukum
harus mencakup pembangunan hukum dalam wujud pembaharuan peraturan
perundang-undangan, pembinaan aparatur negara, dan masyarakat serta hukum secara
struktural, budaya, dan substansi maupun jaminan penghormatan dan penghargaan
terhadap HAM bagi setiap warga negara yang dituangkan dalam bentuk konstitusi.
Penulis: Erika, Dewa Gede
Sudika Mangku
Kode Jurnal: jphukumdd140167