Politik Hukum Pancasila dalam Paradigma Nilai-Nilai Sosial Kultural Masyarakat Indonesia

Abstract: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh melihat politik hukum Pancasila dipergunakan untuk membentuk suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembangunan hukum Indonesia, pada dasarnya tidak terlepas dari nilai-nilai fundamental budaya bangsa yang luhur dalam Pancasila. Dalam kenyataannya, lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, menimbulkan ketidakpuasan di suatu wilayah tertentu atas diberlakukannya UU ini, dan sebagian wilayah menolak akan hadirnya UU ini dikarenakan tidak menghargai dan mengakomodasi nilai-nilai adat, budaya dan sosial kultural yang telah ada sebelum Indonesia merdeka. Tentu saja hal ini menjadi suatu permasalahan politik hukum yang harus diselesaikan oleh pemerintah di dalam membentuk suatu undang undang dimana suatu peraturan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negaranya bukan malah sebaliknya. Pembangunan karakter produk hukum yang sarat akan nilai-nilai kepribadian bangsa yang berlandaskan Pancasila merupakan salah satu karakteristik yang dapat ditonjolkan sebagai identitas pribadi yang mandiri, dengan keyakinan terhadap Sang Pencipta, menghargai nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dengan asas musyawarah mufakat serta nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, prosedur hukum harus mencakup pembangunan hukum dalam wujud pembaharuan peraturan perundang-undangan, pembinaan aparatur negara, dan masyarakat serta hukum secara struktural, budaya, dan substansi maupun jaminan penghormatan dan penghargaan terhadap HAM bagi setiap warga negara yang dituangkan dalam bentuk konstitusi.
Keywords: State Laws; Pancasila; Politics; Law Development and Pornography
Penulis: Erika, Dewa Gede Sudika Mangku
Kode Jurnal: jphukumdd140167

Artikel Terkait :