PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI INDONESIA

Abstract: Prinsip  umum dari Syariah menegaskan bahwa batas usia pernikahan disesuaikan dengan pubertas fisik. akan tetapi secara teoritis,  kapasitas seseorang untuk menikah pada dasarnya disesuaikan  dengan  kematangan  secara  seksual  dan  bukan  hanya  dibatasi  pada  usia tertentu. Dalam pengaturan persoalan konteks perkawinan usia dini, KHI menekankan dua hal  yaitu  pembatasan  dan  pelarangan  secara  tidak  langsung.  Dikarenakan  Muhammad menikahi  Aisyah  pada  usia  yang  masih  dini,  maka  hampir  tidak  mungkin  bagi  seorang Muslim  untuk mengecam  praktek  perkawinan  usia dini.  Suatu pendekatan yang  bersifat menghakimi terhadap persoalan tersebut nampaknya tidak akan mencapai hasil yang baik.  Dengan demikian, alat yang secara tidak langsung bisa digunakan untuk melihat persoalan tersebut  adalah dengan mengembalikan hukum  pernikahan  usia dini  berdasarkan  siyasah syar’iyah daripada hanya dengan memberikan batasan usia nikah.
Keywords: Hukum Islam, Pernikahan Dini, Qawaid Fiqhiyah
Penulis: Ahmad Izzuddin
Kode Jurnal: jphukumdd090094

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2009