Problematika Penetapan Kawasan Hutan di Wilayah Masyarakat Adat dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan di Kota Tarakan
Abstract: Pada dasarnya hukum
diciptakan sebagai alat perubahan sosial. Salah satu berkurangnya hutan yang
ada di Tarakan disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan mengklaim hutan yang
ada sebagai hutan adat sehingga diperlukan kebijakan pemerintah daerah untuk
menetapkan kawasan hutan tertentu. Hal ini di samping sebuah perintah UU juga
merupakan tugas Pemerintah Daerah. Yang intinya sebagai peran Hukum
Administrasi pada intinya, pertama, yang memungkinkan tugas administrasi negara,
Kedua, melindungi warga negara terhadap tindakan sikap administrasi negara dan
juga melindungi administrasi negara itu sendiri. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris. Sedangkan untuk memperoleh
data menggunakan study pusktaka, observasi dan wawancara, kemudian data primer,
sekunder dan tersier dianalisis untuk memecahkan masalah yang ditimbulkan.
Status lahan hutan di Wilayah Adat di kota Tarakan adalah hutan negara, hutan
harus dikelola sesuai dengan hak ulayat masyarakat adat. Suatu kawasan hutan
tidak dapat dikatakan sebagai kawasan hutan adat begitu saja, tetapi harus
melalui beberapa prosedur dan salah satu peran Pemerintah daerah Kota Tarakan
adalah mengeluarkan peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Kota 2012-2032 yang di dalamnya memuat tentang hutan.
Penulis: Marthin , Yahya Ahmad
Zein, Arif Rohman
Kode Jurnal: jphukumdd140166