Problematika Penetapan Kawasan Hutan di Wilayah Masyarakat Adat dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan di Kota Tarakan

Abstract: Pada dasarnya hukum diciptakan sebagai alat perubahan sosial. Salah satu berkurangnya hutan yang ada di Tarakan disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan mengklaim hutan yang ada sebagai hutan adat sehingga diperlukan kebijakan pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan hutan tertentu. Hal ini di samping sebuah perintah UU juga merupakan tugas Pemerintah Daerah. Yang intinya sebagai peran Hukum Administrasi pada intinya, pertama, yang memungkinkan tugas administrasi negara, Kedua, melindungi warga negara terhadap tindakan sikap administrasi negara dan juga melindungi administrasi negara itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris. Sedangkan untuk memperoleh data menggunakan study pusktaka, observasi dan wawancara, kemudian data primer, sekunder dan tersier dianalisis untuk memecahkan masalah yang ditimbulkan. Status lahan hutan di Wilayah Adat di kota Tarakan adalah hutan negara, hutan harus dikelola sesuai dengan hak ulayat masyarakat adat. Suatu kawasan hutan tidak dapat dikatakan sebagai kawasan hutan adat begitu saja, tetapi harus melalui beberapa prosedur dan salah satu peran Pemerintah daerah Kota Tarakan adalah mengeluarkan peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota 2012-2032 yang di dalamnya memuat tentang hutan.
Keywords: Forest Protection; Indigenous People; Sustainable Development
Penulis: Marthin , Yahya Ahmad Zein, Arif Rohman
Kode Jurnal: jphukumdd140166

Artikel Terkait :