PROFESIONALISME DOKTER DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN

Abstract: Profesionalisme Dokter Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Pasien; dilatarbelakangi oleh kondisi dunia kesehatan sekarang ini, meskipun dunia kedokteran telah mengalami kemajuan yang amat pesat, namun kasus malpraktik juga meningkat tajam. Di samping itu, biaya untuk mendapatkan jasa layanan kesehatan juga meningkat, tetapi pelayanan tidak seperti yang diharapkan. Ironisnya dalam kasus-kasus malpraktik yang terjadi, perlindungan hukum untuk pasien sangat lemah. Dari kondisi ini timbul pertanyaan bagaimanakah dokter dalam menjalankan profesinya, apakah pasien mendapatkan perlindungan hukum dan apakah terjadi perubahan paradigma di kalangan dokter terhadap profesi yang diembannya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut digunakan metode penelitian naturalistic kualitatif, menggali data dengan cara wawancara mendalam, pengamatan partisipatif dan menelaah berbagai peraturan seputar profesi dokter. Data yang diperoleh adalah bahwa dalam menjalankan profesinya, dokter diatur oleh berbagai peraturan, kode etik dan dilakukan sumpah dokter diawal karirnya.Perlindungan hukum bagi pasien juga telah tercantum secara tegas dalam ketentuan-ketentuan tersebut, tetapi tidak semua dokter melaksanakan 100% ketentuan-ketentuan dimaksud. Berbagai alasan baik yang tersurat maupun yang dapat diamati dari perilaku dalam berprofesi menunjukkan ada perubahan paradigma dikalangan dokter dalam menjalankan profesinya. Profesi agung yang melekat padanya beralik menjadi sarana bisnis kesehatan, meski tidak semua dokter melakukan demikian.
Kata kunci: profesi dokter, pasien, perlindungan hokum
Penulis: Siti As’adah Hijriwati, Dwi Edi Wibowo
Kode Jurnal: jphukumdd080153

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2008