PROSES AKUISISI PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Abstrak: Akuisisi dapat diartikan sebagai pengambilalihan yang merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan atau mengambilih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Dengan akuisisi, dua atau lebih badan usaha tetap eksis secara hukum dan badan usaha yang paling besar menjadi induk perusahaan. Proses akuisisi hanya mengubah status pemilik saham yaitu beralih dari pemegang saham perseroan terakuisisi kepada pemegang saham pengakuisisi. Jadi perubahan yang timbul bukan pada status perseroan tetapi pada pemegang saham.
Kata Kunci: Akusisi, saham, perseroan terbatas
Penulis: Rezmia Febrina
Kode Jurnal: jphukumdd140159

Artikel Terkait :