PROSES AKUISISI PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstrak: Akuisisi dapat
diartikan sebagai pengambilalihan yang merupakan perbuatan hukum yang dilakukan
oleh badan hukum atau orang perseorangan atau mengambilih saham perseroan yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Dengan akuisisi,
dua atau lebih badan usaha tetap eksis secara hukum dan badan usaha yang paling
besar menjadi induk perusahaan. Proses akuisisi hanya mengubah status pemilik
saham yaitu beralih dari pemegang saham perseroan terakuisisi kepada pemegang
saham pengakuisisi. Jadi perubahan yang timbul bukan pada status perseroan tetapi
pada pemegang saham.
Penulis: Rezmia Febrina
Kode Jurnal: jphukumdd140159