REKONSTRUKSI KONSEP IJBAR

Abstract: Perkawinan adalah salah satu isu yang disebutkan secara rinci dalam Qur’an dan hadis. sumber-sumber  hukum  yang  berbicara  tentang  pernikahan  adalah  suatu  persolan  yang menggambarkan  negoisasi  antara  otoritas  patriarkhal  dan  keadilan  bagi  orang-orang muslim. ajaran universal Qur’an diinterpretasikan dan diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan sosial budaya masyarakat Arab pada masa pra-modern.Hadis yang menjelaskan konsep  ijbar  yang  disampaikan  oleh  Nabi hanya  untuk menyesuaikan  otoritas patriarchal pada  masa  pra-modern  yang ditemukan  pada  kitab-kitab  fiqh.  Akan  sangat  disayangkan apabila  tradisi  tersebut  merugikan perempuan.  Tulisan  ini  bertujuan  untuk  menganalisa konsep ijbar pada pernikahan yang dibahas dalam kitab-kitab fiqh abad pertengahan yang dianggap ketinggalan jaman karena tidak melihat hak perempuan dalam memilih pasangan.
Keywords: Rekonstruksi, Ijbar, Wali, Pernikahan
Penulis: Taufiq Hidayat
Kode Junal: jphukumdd090095

Artikel Terkait :

Jp Hukum dd 2009