TANGGUNG JAWAB BIRO PERJALANAN WISATA TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN PENGGUNA JASA
ABSTRAK: Dalam menjalankan
perannya, industri pariwisata harus menerapkan konsep dan peraturan serta
panduan yang berlaku
dalam pengembangan pariwisata
agar mampu mempertahankan dan
meningkatkan jumlah kunjungan
wisatawan yang nantinya bermuara pada
pemberian manfaat ekonomi
bagi industri pariwisata
dan masyarakat lokal. Terhadap
pembentukan pengelolaan, penyelenggaraan, pengalihan
dan pembubaran perusahaan bisnis
pariwisata berlaku ketentuan
hukum perusahaan pada umumnya.
Undang-undang No. 10
Tahun 2009 tidak
mengatur secara khusus keorganisasian kelembagaan usaha
pariwisata namun demikian perlu diperhatikan pasal 14 Undang-Undang
No. 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan sedangkan
terhadap keberadaan dan bentuk
badan usaha dari
biro perjalanan wisata
diatur dalam Undang-undang
No. 40 tahun
2007 tentang Perseroan
Terbatas karena Berdasarkan
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor
67 Tahun 1996
Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Paragraf
1 Pasal 10
tentang Usaha Jasa
Biro Perjalanan Wisata menyebutkan bahwa biro perjalanan
wisata wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas.
Penulis: Ida Bagus Yogi
Puspakanta, A.A Ngurah Gede Dirkse, A.A G.A Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd140186