TANGGUNG JAWAB BIRO PERJALANAN WISATA TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN PENGGUNA JASA

ABSTRAK: Dalam menjalankan perannya, industri pariwisata harus menerapkan konsep dan peraturan  serta  panduan  yang  berlaku  dalam  pengembangan  pariwisata  agar  mampu mempertahankan  dan  meningkatkan  jumlah  kunjungan  wisatawan  yang  nantinya bermuara  pada  pemberian  manfaat  ekonomi  bagi  industri  pariwisata  dan  masyarakat lokal.  Terhadap  pembentukan  pengelolaan,  penyelenggaraan,  pengalihan  dan pembubaran  perusahaan  bisnis  pariwisata  berlaku  ketentuan  hukum  perusahaan  pada umumnya.  Undang-undang  No.  10  Tahun  2009  tidak  mengatur  secara  khusus keorganisasian kelembagaan usaha pariwisata namun demikian perlu diperhatikan pasal 14  Undang-Undang  No.  10  Tahun  2009  tentang  Kepariwisataan  sedangkan  terhadap keberadaan  dan  bentuk  badan  usaha  dari  biro  perjalanan  wisata  diatur  dalam  Undang-undang  No.  40  tahun  2007  tentang  Perseroan  Terbatas  karena  Berdasarkan  Peraturan Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  67  Tahun  1996  Tentang  Penyelenggaraan Kepariwisataan  Paragraf  1  Pasal  10  tentang  Usaha  Jasa  Biro  Perjalanan  Wisata menyebutkan bahwa biro perjalanan wisata wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas.
Kata Kunci: Biro Perjalanan Wisata
Penulis: Ida Bagus Yogi Puspakanta, A.A Ngurah Gede Dirkse, A.A G.A Dharma Kusuma
Kode Jurnal: jphukumdd140186

Artikel Terkait :