TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KEHILANGAN DAN/ ATAU KERUSAKAN BARANG BAGASI TERCATAT MILIK PENUMPANG DALAM ANGKUTAN UDARA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA (Studi Kasus Maskapai Garuda Indonesia di Bandara Adi Soemarmo Boyolali)
Abstrak: Hubungan saling
ketergantungan antara pihak pengangkut dalam hal ini maskapai penerbangan
dengan penumpang selaku pengguna jasa, seharusnya mampu menempatkan kesetaraan
kedudukan antara pihak pengangkut dengan pihak penumpang, namun dalam
prakteknya masih banyak penumpang angkutan udara yang mengalami kejadian yang
menimbulkan kerugian tanpa adanya pertanggungjawaban dari pihak terkait. Tujuan
penulisan ini adalah mengkaji kesesuaian antara pemberian ganti rugi sebagai
bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan terkait dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan
Udara. Lokasi yang dipilih dalam penulisan ini adalah Maskapai Garuda Indonesia
di Bandara Adi Soemarmo Boyolali. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara
wawancara kepada responden yang kompeten didukung dengan studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait dengan bentuk tanggung
jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan barang-barang bagasi tercatat milik
penumpang dalam angkutan udara, pengangkut tidak bertanggung jawab atas
kehilangan dan/atau kerusakan barang berharga yang ada didalamnya sesuai ketentuan
Pasal 6 ayat (1) dan (2). Konsep tanggung jawab atas kehilangan dan/atau
kerusakan barang-barang bagasi tercatat milik penumpang yang digunakan oleh
Garuda Indonesia adalah prinsip tanggung jawab atas dasar praduga bersalah
dimana pengangkut menerapkan tanggung jawab batas maksimum ganti kerugian yang
telah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5.
Penulis: Subandriyo Adi
Prasetyo, Tuhana Tuhana
Kode Jurnal: jphukumdd140151