TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KEHILANGAN DAN/ ATAU KERUSAKAN BARANG BAGASI TERCATAT MILIK PENUMPANG DALAM ANGKUTAN UDARA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA (Studi Kasus Maskapai Garuda Indonesia di Bandara Adi Soemarmo Boyolali)

Abstrak: Hubungan saling ketergantungan antara pihak pengangkut dalam hal ini maskapai penerbangan dengan penumpang selaku pengguna jasa, seharusnya mampu menempatkan kesetaraan kedudukan antara pihak pengangkut dengan pihak penumpang, namun dalam prakteknya masih banyak penumpang angkutan udara yang mengalami kejadian yang menimbulkan kerugian tanpa adanya pertanggungjawaban dari pihak terkait. Tujuan penulisan ini adalah mengkaji kesesuaian antara pemberian ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Lokasi yang dipilih dalam penulisan ini adalah Maskapai Garuda Indonesia di Bandara Adi Soemarmo Boyolali. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kepada responden yang kompeten didukung dengan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait dengan bentuk tanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan barang-barang bagasi tercatat milik penumpang dalam angkutan udara, pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan barang berharga yang ada didalamnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2). Konsep tanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan barang-barang bagasi tercatat milik penumpang yang digunakan oleh Garuda Indonesia adalah prinsip tanggung jawab atas dasar praduga bersalah dimana pengangkut menerapkan tanggung jawab batas maksimum ganti kerugian yang telah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5.
Penulis: Subandriyo Adi Prasetyo, Tuhana Tuhana
Kode Jurnal: jphukumdd140151

Artikel Terkait :