TANGGUNG JAWAB PERBUATAN DIREKSI YANG DILAKUKAN ATAS NAMA PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM MEMPEROLEH STATUS BADAN HUKUM

Abstrak: Tulisan yang berjudul “Tanggung  Jawab  Perbuatan  Direksi  Yang  Dilakukan  Atas Nama Perseroan Terbatas Yang Belum Memperoleh Status  Badan  Hukum”  adalah  sebuah penelitian  hukum  normatif.  Tujuannya  untuk  mendeskripsikan  dan  menganalisis  tanggung jawab hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh direksi atas nama perseroan terbatas yang belum berbadan hukum.
Kata kunci: Tanggung Jawab, Badan Hukum, dan Perseroan Terbatas
Penulis: I Gede Tommy Guntara, I Dewa Gede Palguna
Kode Jurnal: jphukumdd140182

Artikel Terkait :