TANGGUNG JAWAB PERBUATAN DIREKSI YANG DILAKUKAN ATAS NAMA PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM MEMPEROLEH STATUS BADAN HUKUM
Abstrak: Tulisan yang berjudul
“Tanggung Jawab Perbuatan
Direksi Yang Dilakukan
Atas Nama Perseroan Terbatas Yang Belum Memperoleh Status Badan
Hukum” adalah sebuah penelitian hukum
normatif. Tujuannya untuk
mendeskripsikan dan menganalisis
tanggung jawab hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh direksi atas
nama perseroan terbatas yang belum berbadan hukum.
Penulis: I Gede Tommy Guntara,
I Dewa Gede Palguna
Kode Jurnal: jphukumdd140182