TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN YANG MENGHILANGKAN NYAWA

ABSTRAK: Timbulnya  perbuatan  kejahatan  bermula  dari  permulaan  pelaksanaan  yangmenimbulkan akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang. Kejahatan  itu  timbul  karena  adanya  niat  dari  si  pelaku  yang  termuat  dalam  buku  II KUHP dengan macam-macam bentuk, sifat, dan akibat hukumnya.  Sehingga menurut buku tersebut dalam salah satu bab  didalamnya menjelaskan tentang kejahatan terhadap nyawa  yang  diatur  dalam  pasal  338-350.  Perbuatan  menghilangkan  nyawa  orang  lain merupakan  suatu  kejahatan  terhadap  nyawa. Dalam  kejahatan  yang  menimbulkan kematian  terhadap  nyawa  seseorang  disebut  sebagai  pembunuhan.  Menurut  KUHP, perbuatan  kejahatan  yang  tercantum  dalam  pasal  338-350  dengan  segala  unsur  yang berbeda,  sehingga  memunculkan  macam-macam  kejahatan  diantaranya  kejahatan  itu ditujukan  terhadap  jiwa  manusia,  jiwa  anak  yang  sedang  atau  baru  dilahirkan,  dan kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan.
Kata Kunci: Kejahatan, pembunuhan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Penulis: I Komang Heri Setiawan, Tjok Istri Putra Astiti
Kode Jurnal: jphukumdd140223

Artikel Terkait :