TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN YANG MENGHILANGKAN NYAWA
ABSTRAK: Timbulnya perbuatan
kejahatan bermula dari
permulaan pelaksanaan yangmenimbulkan akibat yang dilarang dan
diancam dengan hukuman oleh Undang-undang. Kejahatan itu
timbul karena adanya
niat dari si
pelaku yang termuat
dalam buku II KUHP dengan macam-macam bentuk, sifat, dan
akibat hukumnya. Sehingga menurut buku
tersebut dalam salah satu bab didalamnya
menjelaskan tentang kejahatan terhadap nyawa
yang diatur dalam
pasal 338-350. Perbuatan
menghilangkan nyawa orang
lain merupakan suatu kejahatan
terhadap nyawa. Dalam kejahatan
yang menimbulkan kematian terhadap
nyawa seseorang disebut
sebagai pembunuhan. Menurut
KUHP, perbuatan kejahatan yang
tercantum dalam pasal
338-350 dengan segala
unsur yang berbeda, sehingga
memunculkan macam-macam kejahatan
diantaranya kejahatan itu ditujukan
terhadap jiwa manusia,
jiwa anak yang
sedang atau baru
dilahirkan, dan kejahatan yang
ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan.
Penulis: I Komang Heri
Setiawan, Tjok Istri Putra Astiti
Kode Jurnal: jphukumdd140223