TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LEMBAGA PEMBIAYAAN ATAS PERAMPASAN BARANG JAMINAN FIDUSIA OLEH NEGARA

Abstrak: Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Kegiatan pembiayaan ini menggunakan jaminan, pembebanan  jaminan yang dipakai adalah jaminan fidusia. Penerima fidusia mempunyai hak preferen yaitu hak untuk diutamakan terhadap kreditur lainnya. Tetapi hak preferen menjadi tidak bermakna apabila benda yang dijadikan jaminan fidusia tidak lagi berada dalam kekuasaan debitur karena benda tersebut dirampas negara. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitur. Perlindungan hukum bagi lembaga pembiayaan atas perampasan barang jaminan fidusia oleh negara sangat lemah. Kedudukan objek jaminan fidusia yang dirampas negara masih belum jelas. Sehingga perlindungan hukum sangat dibutuhkan bagi lembaga pembiayaan agar memiliki kepastian hukum apabila jaminan fidusia dari debitur disita oleh negara.
Penulis: Pamorti Parasista, Rezky Septianto
Kode Jurnal: jphukumdd140148

Artikel Terkait :