TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LEMBAGA PEMBIAYAAN ATAS PERAMPASAN BARANG JAMINAN FIDUSIA OLEH NEGARA
Abstrak: Lembaga pembiayaan
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal. Kegiatan pembiayaan ini menggunakan jaminan,
pembebanan jaminan yang dipakai adalah
jaminan fidusia. Penerima fidusia mempunyai hak preferen yaitu hak untuk
diutamakan terhadap kreditur lainnya. Tetapi hak preferen menjadi tidak
bermakna apabila benda yang dijadikan jaminan fidusia tidak lagi berada dalam
kekuasaan debitur karena benda tersebut dirampas negara. Akibat perbuatan
melawan hukum yang dilakukan debitur. Perlindungan hukum bagi lembaga
pembiayaan atas perampasan barang jaminan fidusia oleh negara sangat lemah.
Kedudukan objek jaminan fidusia yang dirampas negara masih belum jelas.
Sehingga perlindungan hukum sangat dibutuhkan bagi lembaga pembiayaan agar
memiliki kepastian hukum apabila jaminan fidusia dari debitur disita oleh
negara.
Kode Jurnal: jphukumdd140148