UPAYA HUKUM ATAS KERUGIAN PENUMPANG PADA TRANSPORTASI UDARA NIAGA BERJADWAL NASIONAL

Abstrak: Perkembangan pesat transportasi udara  niaga saat ini  dinodai dalam  hal adanya hak-hak  penumpang  yang  tidak  dipenuhi  sebagaimana  mestinya,  begitu  juga  setiap kecelakan penerbangan selalu menimbulkan kerugian bagi penumpang yang tentu saja melahirkan  permasalahan  hukum,  khususnya  berkenaan  dengan  tanggung  jawab perusahaan  penerbangan  atau  pengangkut  terhadap  penumpang  dan  pemilik  barang baik  sebaga  para  pihak  dalam  perjanjian  pengangkutan  maupun  sebagai  konsumen. Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  pengaturan  perlindungan  hukum terhadap penumpang transportasi udara niaga berjadwal nasional dan untuk mengetahui upaya  hukum  yang  dapat  dilakukan  apabila  penumpang  mengalami  kerugian  dalam transportasi udara niaga berjadwal nasional.  Penelitian ini bersifat deskriptif,  dan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa diperlukannya  peraturan perundang-undangan yang   berkaitan  dengan  perlindungan  hukum  bagi  penumpang  transportasi  udara  dan bagi  penumpang  transportasi  udara  yang  merasa  atau  mengalami  kerugian  dapat mengajukan gugatan  atau klaim kepada perusahaan penerbangan, penyelesaian gugatan atau sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan.
Kata kunci: Upaya Hukum, Transportasi udara
Penulis: I Gusti Ngurah Gede Teguh Yudha Wiryawan, Ni Luh Gede Astariyani
Kode Jurnal: jphukumdd140207

Artikel Terkait :