UPAYA HUKUM ATAS KERUGIAN PENUMPANG PADA TRANSPORTASI UDARA NIAGA BERJADWAL NASIONAL
Abstrak: Perkembangan pesat transportasi
udara niaga saat ini dinodai dalam
hal adanya hak-hak penumpang yang
tidak dipenuhi sebagaimana
mestinya, begitu juga
setiap kecelakan penerbangan selalu menimbulkan kerugian bagi penumpang
yang tentu saja melahirkan permasalahan hukum,
khususnya berkenaan dengan
tanggung jawab perusahaan penerbangan
atau pengangkut terhadap
penumpang dan pemilik
barang baik sebaga para
pihak dalam perjanjian
pengangkutan maupun sebagai
konsumen. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk
mengetahui pengaturan perlindungan
hukum terhadap penumpang transportasi udara niaga berjadwal nasional dan
untuk mengetahui upaya hukum yang
dapat dilakukan apabila
penumpang mengalami kerugian
dalam transportasi udara niaga berjadwal nasional. Penelitian ini bersifat deskriptif, dan dari penelitian ini dapat disimpulkan
bahwa diperlukannya peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan
perlindungan hukum bagi
penumpang transportasi udara
dan bagi penumpang transportasi
udara yang merasa
atau mengalami kerugian
dapat mengajukan gugatan atau
klaim kepada perusahaan penerbangan, penyelesaian gugatan atau sengketa dapat
ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan.
Penulis: I Gusti Ngurah Gede
Teguh Yudha Wiryawan, Ni Luh Gede Astariyani
Kode Jurnal: jphukumdd140207