UPAYA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MENGATASI PENYELESAIAN DAN PENANGANAN FAILING BANK

ABSTRAK: Tulisan  ini  berjudul  Upaya  Lembaga  Penjamin  Simpanan  Dalam  Mengatasi Penyelesaian  Dan  Penanganan  Failing  Bank.  Di  dalam  penulisannya  menggunakan metode  penelitian  hukum  normatif  yaitu  dengan  cara  meneliti  asas-asas  hukum, sistematika  hukum,  dan  taraf  sinkronasi  hukum.  Lembaga  Penjamin  Simpanan  (LPS) merupakan  suatu  lembaga  independen  yang  berfungsi  menjamin  simpanan  masyarakat dan  turut  berperan  aktif  dalam  memelihara  stabilitas  sistem  perbankan,  salah  satunya adalah melaksanakan penyelesaian dan penanganan failing bank. Oleh karena itu, dalam tulisan  ini  akan  menjelaskan  secara  umum  mengenai  failing  bank  serta  akan menjelaskan bagaimanakah upaya  LPS dalam mengatasi penyelesaian dan penanganan failing bank tersebut.
Kata Kunci: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Failing Bank, Perbankan
Penulis: Ni Made Raras Putri Weda, Anak Agung Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd140193

Artikel Terkait :