UPAYA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MENGATASI PENYELESAIAN DAN PENANGANAN FAILING BANK
ABSTRAK: Tulisan ini
berjudul Upaya Lembaga
Penjamin Simpanan Dalam
Mengatasi Penyelesaian Dan Penanganan
Failing Bank. Di
dalam penulisannya menggunakan metode penelitian
hukum normatif yaitu
dengan cara meneliti
asas-asas hukum, sistematika hukum,
dan taraf sinkronasi
hukum. Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) merupakan suatu
lembaga independen yang
berfungsi menjamin simpanan
masyarakat dan turut berperan
aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan,
salah satunya adalah melaksanakan
penyelesaian dan penanganan failing bank. Oleh karena itu, dalam tulisan ini
akan menjelaskan secara
umum mengenai failing
bank serta akan menjelaskan bagaimanakah upaya LPS dalam mengatasi penyelesaian dan
penanganan failing bank tersebut.
Penulis: Ni Made Raras Putri
Weda, Anak Agung Ketut Sukranatha
Kode Jurnal: jphukumdd140193