UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ONLINE DI INDONESIA
ABSTRAK: Tulisan ini berjudul
upaya perlindungan hukum terhadap
konsumen online shopping di indonesia, di dalam penulisannya menggunakan metode
penelitian hukum normatif yaitu dengan cara
membaca,mempelajari,menganalisis
berbagai peraturan perundang-undangan, literatur, tulisan ilmiah,dan
makalah yang berkaitan dengan materi yang di teliti. online shopping merupakan
cara berbelanja melalui dunia maya atau internet dimana pembayarnya menggunakan
kartu kredit atau kartu debit,jadi tanpa perlu bertatap muka. Pembeli atau dalam
hal ini adalah konsumen dapa memesan barang kepada penjual di seluruh indonesia
dengan begitu mudah. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan menjelaskan secara
umum mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen online shopping di indonesia.
Penulis: Ni Kadek Darmayanti, Yuwono
Kode Jurnal: jphukumdd140215