UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ONLINE DI INDONESIA

ABSTRAK: Tulisan ini berjudul upaya  perlindungan hukum terhadap konsumen online shopping di indonesia, di dalam penulisannya menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan cara  membaca,mempelajari,menganalisis  berbagai  peraturan  perundang-undangan, literatur, tulisan ilmiah,dan makalah yang berkaitan dengan materi yang di teliti. online shopping merupakan cara berbelanja melalui dunia maya atau internet dimana pembayarnya menggunakan kartu kredit atau kartu debit,jadi tanpa perlu bertatap muka. Pembeli atau dalam hal ini adalah konsumen dapa memesan barang kepada penjual di seluruh indonesia dengan begitu mudah. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan menjelaskan  secara  umum  mengenai  perlindungan hukum  terhadap konsumen online shopping di indonesia.
Kata Kunci: Online Shopping, Konsumen
Penulis: Ni Kadek Darmayanti, Yuwono
Kode Jurnal: jphukumdd140215

Artikel Terkait :