Urgensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Bersih dan Berwibawa

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana urgensi adanya Pengadilan Tipikor di daerah. Penelitian ini mengunakan metode Kualitatif jenis pendekatan yuridis sosiologis dan validitas data menggunakan teknik trianggulasi. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa penegakan hukum di Pengadilan Tipikor Semarang dari tahun 2011-2013 mengalami peningkatan, maka kinerja Pengadilan Tipikor Semarang semakin meningkat dalam menangani perkara dan serius dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Adanya disparitas penjatuhan hukuman dalam kasus yang sama terhadap penyalahgunaan APBD Sragen ditangani majelis hakim yang tidak berintegritas dan tidak bermoral. Urgensi adanya Pengadilan Tipikor, perkara korupsi di Jawa Tengah di tahun 2012 dan 2013 mengalami peningkatan, tetapi dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim mengalami peningkatan yang cukup baik, setelah adanya Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan majelis hakim yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi, rata-rata jumlah putusan selama tahun 2011-2013 masih ringan, yaitu antara 0-4 tahun bahkan ada yang diputus bebas, ini membuktikan bahwa pengadilan tipikor masih lemah dan kurang maksimal dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi. Disparitas penjatuhan hukuman bagi terdakwa kasus korupsi tidak bisa dihindarkan dan pasti dipakai oleh majelis hakim pengadilan tipikor Semarang karena hakim melihat kasus yang ditangani, sikap terdakwa selama persidangan dan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan dan setiap terdakwa pasti berbeda, itu yang menyebabkan terjadinya disparitas penjatuhan hukuman oleh hakim. Urgensi adanya Pengadilan Tipikor di daerah khususnya di Semarang didasari atas ketidakpuasan masyarakat dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Pendirian tersebut mempunyai makna dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Keywords: Clean and authoritative Court; and Anti-Corruption Court
Penulis: Imron Safii          
Kode Jurnal: jphukumdd140169

Artikel Terkait :