Urgensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Bersih dan Berwibawa
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui sejauh mana urgensi adanya Pengadilan Tipikor di
daerah. Penelitian ini mengunakan metode Kualitatif jenis pendekatan yuridis
sosiologis dan validitas data menggunakan teknik trianggulasi. Hasil Penelitian
ini menunjukan bahwa penegakan hukum di Pengadilan Tipikor Semarang dari tahun
2011-2013 mengalami peningkatan, maka kinerja Pengadilan Tipikor Semarang
semakin meningkat dalam menangani perkara dan serius dalam penegakan hukum
terhadap kasus korupsi. Adanya disparitas penjatuhan hukuman dalam kasus yang
sama terhadap penyalahgunaan APBD Sragen ditangani majelis hakim yang tidak
berintegritas dan tidak bermoral. Urgensi adanya Pengadilan Tipikor, perkara
korupsi di Jawa Tengah di tahun 2012 dan 2013 mengalami peningkatan, tetapi
dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim mengalami peningkatan yang
cukup baik, setelah adanya Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan majelis hakim
yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi, rata-rata jumlah putusan selama
tahun 2011-2013 masih ringan, yaitu antara 0-4 tahun bahkan ada yang diputus
bebas, ini membuktikan bahwa pengadilan tipikor masih lemah dan kurang maksimal
dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi. Disparitas penjatuhan
hukuman bagi terdakwa kasus korupsi tidak bisa dihindarkan dan pasti dipakai
oleh majelis hakim pengadilan tipikor Semarang karena hakim melihat kasus yang
ditangani, sikap terdakwa selama persidangan dan fakta-fakta yang ada di dalam
persidangan dan setiap terdakwa pasti berbeda, itu yang menyebabkan terjadinya
disparitas penjatuhan hukuman oleh hakim. Urgensi adanya Pengadilan Tipikor di
daerah khususnya di Semarang didasari atas ketidakpuasan masyarakat dalam
penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Pendirian tersebut mempunyai makna
dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Penulis: Imron
Safii
Kode Jurnal: jphukumdd140169