Urgensi Pengaturan Khusus Lisensi Paten tentang Alih Teknologi pada Perusahaan Joint Venture
Abstract: Alih teknologi
melalui perjanjian lisensi paten di Indonesia masih belum terlaksana secara
optimal, oleh karenanya penelitian ini diadakan untuk mengetahui pelaksanaan
pengaturan lisensi paten dan urgensi pengaturan khusus lisensi paten di bidang
alih teknologi pada perusahaan joint venture. Jenis penelitian yang digunakan
adalah yuridis empiris, dengan menggabungkan peraturan perundang-undangan,
kajian pustaka dan pendapat responden serta informan melalui wawancara. Hasil
penelitian didapatkan bahwa Pemerintah telah mengatur alih teknologi pada
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal; dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian. Pelaksanaan pengaturan lisensi paten pada alih teknologi masih
terkendala belum adanya Peraturan Pemerintah yang telah diamanatkan dalam Pasal
73 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Terlaksananya alih teknologi
sangat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh negara
tersebut, sehingga budaya hukum dan struktur hukum tidak dapat terwujud apabila
substansi hukum alih teknologinya belum ada. Simpulan yang didapat adalah
pengaturan lisensi paten pada alih teknologi masih terkendala belum
diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten karena berkaitan
dengan political will dari Pemerintah dan sangat urgen untuk segera
mengundangkan Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten dan
Lisensi Wajib menjadi Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten dan Lisensi
Wajib.
Penulis: Ana Nisa Fitriati
Kode Jurnal: jphukumdd140168