Urgensi Pengaturan Khusus Lisensi Paten tentang Alih Teknologi pada Perusahaan Joint Venture

Abstract: Alih teknologi melalui perjanjian lisensi paten di Indonesia masih belum terlaksana secara optimal, oleh karenanya penelitian ini diadakan untuk mengetahui pelaksanaan pengaturan lisensi paten dan urgensi pengaturan khusus lisensi paten di bidang alih teknologi pada perusahaan joint venture. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggabungkan peraturan perundang-undangan, kajian pustaka dan pendapat responden serta informan melalui wawancara. Hasil penelitian didapatkan bahwa Pemerintah telah mengatur alih teknologi pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pelaksanaan pengaturan lisensi paten pada alih teknologi masih terkendala belum adanya Peraturan Pemerintah yang telah diamanatkan dalam Pasal 73 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Terlaksananya alih teknologi sangat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh negara tersebut, sehingga budaya hukum dan struktur hukum tidak dapat terwujud apabila substansi hukum alih teknologinya belum ada. Simpulan yang didapat adalah pengaturan lisensi paten pada alih teknologi masih terkendala belum diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten karena berkaitan dengan political will dari Pemerintah dan sangat urgen untuk segera mengundangkan Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten dan Lisensi Wajib menjadi Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten dan Lisensi Wajib.
Keywords: transfer of technology; joint venture; patent licensing; political will
Penulis: Ana Nisa Fitriati
Kode Jurnal: jphukumdd140168

Artikel Terkait :