WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL OLEH BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA (BAPMI)
Abstrak: Judul daripada
jurnal ini adalah
“Kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Terhadap Penyelesaian
Sengketa Pasar Modal
oleh Badan Arbitrase
Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
Tulisan ini menggunakan
metode normatif melalui
pendekatan undang-undang. Dari tulisan di bawah menyimpulkan, terdapat
dua kewenangan OJK terhadap BAPMI. Kewenangan yang pertama adalah perlindungan
terhadap konsumen pasar modal dan
masyarakat dan yang
kedua adalah penerimaan
notifikasi jika ada pihak dalam sengketa tidak melaksanakan
Putusan Arbitrase BAPMI.
Kata Kunci:
Kewenangan, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Alternatif Penyelesaian Sengketa
(APS), dan Badan
Arbitrase Pasar Modal (BAPMI)
Penulis: Syaichul Adha, AA Sri
Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd140199