IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OBJEK RETRIBUSI IZIN USAHA SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (STUDI PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA BLITAR)

Abstrak: Implementasi Kebijakan Objek Retribusi Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Blitar). Implementasi kebijakan objek retribusi di Kota Blitar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Blitar No. 8, 9 dan 10 tahun 2011. Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Retribusi dipungut atas izin yang menggunakan fasilitas milik pemerintah. Masyarakat dapat mengurus izin usahanya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu merupakan koordinator perizinan di Kota Blitar. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan ketiga objek retribusi tersebut secara umum berhasil dilaksanakan. Namun jika dilihat dari hasil pencapaian retribusi daerah di Kota Blitar tahun 2009-2011 selalu mengalami penurunan. Penyebab utama penurunan retribusi ini adalah karena terbitnya aturan retribusi yang baru yaitu Peraturan Daerah Kota Blitar Tahun 2011. Belum adanya ketegasan dari pihak pemerintah dalam mendisiplinkan pelanggaran pelaksanaan perizinan. Pemerintah perlu untuk memberikan penghargaan bagi masyarakat yang mampu mengatasi pengangguran di sekitar wilayah usahanya.
Kata kunci: implementasi, kebijakan, objek retribusi
Penulis: R.A Kusandradewi Permatasari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140025

Artikel Terkait :