IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OBJEK RETRIBUSI IZIN USAHA SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (STUDI PADA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA BLITAR)
Abstrak: Implementasi
Kebijakan Objek Retribusi Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(Studi Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Blitar). Implementasi
kebijakan objek retribusi di Kota Blitar diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Blitar No. 8, 9 dan 10 tahun 2011. Retribusi merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah. Retribusi dipungut atas izin yang menggunakan fasilitas
milik pemerintah. Masyarakat dapat mengurus izin usahanya di Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu merupakan koordinator
perizinan di Kota Blitar. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan
kebijakan ketiga objek retribusi tersebut secara umum berhasil dilaksanakan.
Namun jika dilihat dari hasil pencapaian retribusi daerah di Kota Blitar tahun
2009-2011 selalu mengalami penurunan. Penyebab utama penurunan retribusi ini
adalah karena terbitnya aturan retribusi yang baru yaitu Peraturan Daerah Kota
Blitar Tahun 2011. Belum adanya ketegasan dari pihak pemerintah dalam
mendisiplinkan pelanggaran pelaksanaan perizinan. Pemerintah perlu untuk
memberikan penghargaan bagi masyarakat yang mampu mengatasi pengangguran di
sekitar wilayah usahanya.
Penulis: R.A Kusandradewi
Permatasari
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd140025