Karakteristik Anak Jalanan dan Bentuk-Bentuk Kekerasan terhadap Anak Jalanan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat

Abstrak: Isu perlindungan anak di Indonesia belum mendapatkan perhatian yang cukup. Undang-undang 4 tahun 1979 yang melingkupi kesejahteraan anak, dan No. 23 tahun 2002 dalam hal perlindungan anak. Hak anak, seperti hak hidup, hak perlindungan dari ancaman, hak persamaan derajat dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hak untuk dipekerjakan, dan hak untuk mendapatkan kebutuhan mereka seperti makanan, pakaian, dan tempat bernaung. Secara kuantitatif, jumlah anak-anak jalanan di Padang telah meningkat. Penelitian ini memberikan informasi mendalam tentang berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh anak-anak jalanan di kota Padang. Penelitian ini dilakukan di lima titik perkumpulan anak-anak jalanan di Padnag.
Studi ini menemukan kekerasan terhadap anak-anak jalanan dan beberapa faktor yang menyebabkannya. Demoralisasi di kalangan anak jalanan merupakan reaksi terhadap situasi yang serba terbatas dan kerasnya kehidupan di jalanan. Sulit untuk membuat batasan yang tegas tentang moralitas pada kelompok anak jalanan. Kehidupan dan kekerasan yang terjadi di jalanan, tetap merupakan suatu realitas fenomenologis bagi anak jalanan. Terlihat juga berbagai bentuk interaksi sosial yang terjadi sesama anak jalanan di dalamnya sarat dengan muatan resiprositas, dan dapat dilihat sebagai bentuk jejaring pengaman sosial.
Kata Kunci: Anak jalanan, kekerasan, perlindungan sosial
Penulis: Erwin
Kode Jurnal: jpantropologidd130050

Artikel Terkait :