Karakteristik Anak Jalanan dan Bentuk-Bentuk Kekerasan terhadap Anak Jalanan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
Abstrak: Isu perlindungan anak
di Indonesia belum mendapatkan perhatian yang cukup. Undang-undang 4 tahun 1979
yang melingkupi kesejahteraan anak, dan No. 23 tahun 2002 dalam hal
perlindungan anak. Hak anak, seperti hak hidup, hak perlindungan dari ancaman,
hak persamaan derajat dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hak untuk
dipekerjakan, dan hak untuk mendapatkan kebutuhan mereka seperti makanan,
pakaian, dan tempat bernaung. Secara kuantitatif, jumlah anak-anak jalanan di
Padang telah meningkat. Penelitian ini memberikan informasi mendalam tentang
berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh anak-anak jalanan di kota Padang.
Penelitian ini dilakukan di lima titik perkumpulan anak-anak jalanan di Padnag.
Studi ini menemukan kekerasan terhadap anak-anak jalanan dan beberapa
faktor yang menyebabkannya. Demoralisasi di kalangan anak jalanan merupakan
reaksi terhadap situasi yang serba terbatas dan kerasnya kehidupan di jalanan.
Sulit untuk membuat batasan yang tegas tentang moralitas pada kelompok anak
jalanan. Kehidupan dan kekerasan yang terjadi di jalanan, tetap merupakan suatu
realitas fenomenologis bagi anak jalanan. Terlihat juga berbagai bentuk
interaksi sosial yang terjadi sesama anak jalanan di dalamnya sarat dengan
muatan resiprositas, dan dapat dilihat sebagai bentuk jejaring pengaman sosial.
Penulis: Erwin
Kode Jurnal: jpantropologidd130050