Perkawinan Semarga dalam Masyarakat Batak Toba Di Kecamatan Sipahutar, Kab. Tapanuli Utara
ABSTRAK: Pernikahan/Perkawinan adalah
moment yang sangat
penting dalam hidup
seseorang karena akan dikenang
sepanjang hidup. Pernikahan
menyatukan dua manusia
menjadi satu keluarga. Pernikahan
juga menyatukan dua
keluarga besar dalam
jalinan persaudaraan. Dalam pernikahan,
dilakukan beberapa acara
mulai dari ritual pernikahan atau
acara –acara adat
sampai dengan resepsi
pernikahan. Resepsi pernikahan yang
identik dengan pesta
pernikahan, baik itu
secara sederhana maupun pesta besar –besaran.
Dengan adanya kemajuan
teknologi ini maka
konteks kehidupan pada
jaman dahulu dengan sekarang
sudah tentu berbeda
jauh. Untuk membuat
suatu peraturan atau
tata-tertib perkawinan, sudah
pasti para nenek
moyang dulu juga
telah memperhatikan konteks pada
waktu itu sehingga
tata-tertib yang dibuat
itu nantinya mampu
untuk menjawab kebutuhan masyarakat
atau kelompok tertentu
pada waktu itu.
Setiap peraturan yang dibuat
juga pasti mempunyai
suatu tujuan yang
baik yaitu untuk terciptanya keharmonisan
dan kesejahteraan dalam
kelompok tersebut. Di
negara kita juga ada
peraturan perkawinan yang
diatur dalam Undang-undang
Perkawinan.
Apabila terjadi suatu
perkawinan semarga dalam
batak Toba maka
hal itu dianggap sebagai yang
tabu dan pasangan
yang menikah itu
akan dikucilkan dari
masyarakat di mana ia
berada. Ini berarti
terjadi penolakan terhadap
pasangan yang melakukan perkawinan ini,
dan yang lebih
parahnya lagi, ia
tidak akan pernah
memperoleh pengakuan dari adat Batak
Toba,masyarakat Batak Toba
menolak perkawinan semarga alasannya karena masih satu darah atau masih
keluarga.
Penulis: Sartika Simatupang
Kode Jurnal: jpantropologidd140012