Upaya Pencegahan Perceraian Berbasis Keluarga Luas dan Institusi Lokal dalam Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat

Abstrak: Badan Penasehat Perselisihan Perceraian dan Perkawinan (BP4) didirikan pemerintah sebagai salah satu upaya menekan angka perceraian. Akan tetapi perceraian terus berlangsung dari waktu ke waktu dan secara kuantitatif meningkat setiap tahunnya, dengan berbagai macam akibat atau dampak yang ditimbulkannya. Pencegahan dan penanggulangan masalah perceraian tidak dapat hanya diserahkan kepada aparat pemerintah saja karena masalah tersebut bersifat multidimensional; sosial, kultural dan moral. Untuk mengatasinya haruslah melibatkan semua unsur, potensi dan pranata sosial dalam komuniti lokal.
Kata kunci: Perceraian, keluarga luas, institusi lokal
Penulis: Fachrina dan Rinaldi Eka Putra
Kode Jurnal: jpantropologidd130045

Artikel Terkait :