Upaya Pencegahan Perceraian Berbasis Keluarga Luas dan Institusi Lokal dalam Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat
Abstrak: Badan Penasehat
Perselisihan Perceraian dan Perkawinan (BP4) didirikan pemerintah sebagai salah
satu upaya menekan angka perceraian. Akan tetapi perceraian terus berlangsung
dari waktu ke waktu dan secara kuantitatif meningkat setiap tahunnya, dengan
berbagai macam akibat atau dampak yang ditimbulkannya. Pencegahan dan
penanggulangan masalah perceraian tidak dapat hanya diserahkan kepada aparat
pemerintah saja karena masalah tersebut bersifat multidimensional; sosial,
kultural dan moral. Untuk mengatasinya haruslah melibatkan semua unsur, potensi
dan pranata sosial dalam komuniti lokal.
Penulis: Fachrina dan Rinaldi
Eka Putra
Kode Jurnal: jpantropologidd130045