SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PNJ BERDASARKAN PERMENAKER NO.05/MEN/1996

ABSTRAK: Sistem  manajemen  keselamatan  dan  kesehatan  kerja  (smk3)    pnj    berdasarkan  permenakerno.05/men/1996  dapat  disimpulkan  bahwa  kondisi  pnj,  pada  tingkat  komitmen  dan  manajemen  perlu  ditingkatkan pemahaman  tentang  pentingnya  k3  serta  komitmen  pimpinan  yang  diprogramkan  dalam  mencapai keselamatan  dan kesehatan  kerja  guna  menuju pnj  berbudaya  k3.  Kampus  dengan  lingkungan  yang  sehat, rapi  dan  indah  dapat  terwujud  apabila  ditangani  oleh  orang-orang  yang  berkompeten  di  bidangnya  dan didukung oleh pengelolaan yang serius, mengingat  bahwa kecelakaan  dapat terjadi dimana saja dan kapan saja  apabila  tidak  diantipasi.  Kecelakaan  dan  penyakit  kerja  masih  cukup  tinggi  karena  disebabkan  oleh kesalahan manusia menduduki rangking paling atas, selanjutnya kecelakaan diakibatkan karena alam, alat dan material. Dalam rangka mengurangi dan menekan angka kecelakaan pada pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar di pnj  banyak hal yang harus dipenuhi dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang ada di dalam  smk3  yang  meliputi:  Komitmen  dan kebijakan perusahaan;  perencanaan k3;  pelaksanaan program yang  telah  direncanakan;  pengukuran  tingkat  keberhasilan  dan  audit  k3;  tinjauan  manajemen  untuk keberlanjutan.
Kata kunci: smk3; permenakerno.05/men/1996; perencanaan k3; pengukuran tingkat keberhasilan dan audit k3
Penulis: IMMANUEL PRATOMOJATI, KUSUMO DRADJAD SUTJAHYO
Kode Jurnal: jptsipildd140213

Artikel Terkait :

Jp Teknik Sipil dd 2014