ANALISIS KESIAPAN PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH BERBASIS AKRUAL BERDASARKAN PP. NO. 71 TAHUN 2010 PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH KOTA TOMOHON
ABSTRACT: Reformasi dibidang
Keuangan Negara terdapat perubahan yang signifikan yaitu perubahan di bidang
akuntansi pemerintahan. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya standar akuntasi
pemerintah berdasarkan PP No. 71 tahun
2010 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. PP. No. 71 tahun 2010 yang
menegaskan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual paling lambat dilaksanakan
tahun 2015. Hal ini membutuhkan kesiapan agar penerapan akuntansi berbasis
akrual dapat terlaksana dengan baik. Objek
penelitian adalah Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon. Metode
analisis digunakan adalah kualitatif interpretatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa DPPKBMD selaku pengelola
keuangan daerah Kota Tomohon belum
memiliki kesiapan dalam penerapan SAP berbasis akrual, Selain itu peran DPPKBMD
sebagai SKPKD masih memiliki hambatan yaitu penempatan SDM yang tidak tepat
sesuai latar belakang pendidikan yang
dimiliki. Sebaiknya pimpinan Kota Tomohon
menyiapkan SDM yang tepat dibidang akuntansi agar hambatan-hambatan yang
terjadi terhadap penerapan akuntansi berbasis akrual dapat diminimalisir.
Penulis: Selvina Sitorus,
Lintje Kalangi, Stanley Kho Walandouw
Kode Jurnal: jpmanajemendd150144