ANALISIS PEMUNGUTAN DAN PENCATATAN AKUNTANSI PBB PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) SEBAGAI PAJAK DAERAH DI KOTA TOMOHON
ABSTRACT: Jenis pajak baru
yang dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2). Pengalihan PBB-P2 kepada daerah diharapkan dapat
meningkatkan PAD, memperbaiki struktur APBD, meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaannya. Pengalihan hak pengelolaan PBB-P2 kepada Pemda dilakukan paling
lambat 1 Januari 2014. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis
penerapan pemungutan dan pencatatan akuntansi PBB-P2 sebagai pajak daerah pada
kota Tomohon. Jenis penelitian yang digunakan penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, penerapan pemungutan
PBB-P2 dikota Tomohon secara umum belum berjalan dengan baik masih banyak
terdapat kekurangan dan hambatan dalam pelaksanaan pemungutan karena ini
merupakan tahun pertama dalam pemungutannya. Pencatatan Akuntansi PBB-P2 di
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) kota
Tomohon belum sesuai dengan pencatatan akuntansi yang diatur dalam PP No.71
Tahun 2010. Sebaiknya pimpinan DPPKBMD
kota Tomohon membuat Standard Operating Procedure (SOP), tenaga penilai
(appraiser/valuer) dan operator consule, struktur organisasi khususnya bidang
pajak dalam mengelola PBB-P2, serta memperbaiki sistem pencatatan akuntansi
untuk PBB-P2 sesuai dengan PP No.71 Tahun 2010 agar pengelolaan pemungutan
PBB-P2 menjadi lebih baik di tahun yang akan datang.
Penulis: Merry Christmas
Malomis, Anneke Wangkar
Kode Jurnal: jpmanajemendd150187