EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN PADA PEMERINTAH DAERAH KOTA DENPASAR

ABSTRAK: Pemerintah  Indonesia  memberlakukan  kebijakan  otonomi  daerah  dengan  tujuan  untuk memudahkan  pemerintah  daerah  mengatur  urusan  daerah  secara  mandiri.  Kota Denpasar merupakan  salah  satu  daerah  yang  melaksanakan  kebijakan  otonomi  daerah  dan membutuhkan  banyak  dana  untuk  membiayai  pembangunan  daerahnya.  Potensi  terbesar yang dimiliki Kota Denpasar dalam pembiayaan belanja daerah berasal dari pajak hotel dan restoran dan diharapkan mampu memberikan kontribusi terbesar dalam PAD. Penelitian ini bertujuan  untuk  mengetahui  tingkat  efektivitas  pemungutan  pajak  hotel  dan  restoran  dan kontribusinya  pada  PAD  Kota  Denpasar. Metode pengumpulan  data  dalam  penelitian  ini adalah  Observasi  nonpartisipan.  Variabel  dalam  penelitian  ini  adalah  rasio  efektivitas  dan analisis  kontribusi.  Teknik  analisis  data  dalam  penelitian  ini  adalah  analisis  kuantitatif. Berdasarkan  hasil  analisis,  rata-rata  efektivitas  pemungutan  pajak  hotel  dan  restoran  di Kota Denpasar tahun 2009-2013 sebesar 113,54 persen  dengan kategori sangat efektif dan rata-rata  kontribusi  pemungutan  pajak  hotel  dan  restoran  pada  PAD  kota  Denpasar  pada tahun 2009-2013 sebesar 32,27 persen dengan kategori cukup baik. 
Kata kunci: efektivitas, kontribusi, pajak hotel dan restoran, pendapatan asli daerah
Penulis: Putu Intan Yuliartini, Ni Luh Supadmi
Kode Jurnal: jpakuntansidd150045

Artikel Terkait :