ANALISIS DAN EVALUASI TERHADAP PUTUSAN PTUN BANDUNG PERKARA NO. 92/G/2001/PTUN BANDUNG TENTANG SENGKETA KEPEGAWAIAN

ABSTRAK: Obyek penelitian ini adalah tentang gugatan sengketa kepegawaian di PTUN Bandung oleh Ir. A, PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang mendapat  SK Penurunan Pangkat karena beristri lebih dari satu tanpa sepengetahuan istri dan seijin atasan, dan  Putusan PTUN Bandung yang menyatakan “gugatan  tidak dapat diterima, dan   tidak berwenang memeriksa dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang diajukan”.   Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif  analitis  dengan  pendekatan  yuridis  normatif.   Maksud penggunaan metode tersebut adalah, untuk menilai kesesuaian antara peraturan perundang-undangan  yang  digunakan  dalam  menyelesaikan  sengketa  dengan obyek sengketa. Kesimpulan penelitian: SK Penurunan Pangkat terhadap Ir.  A, PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan  PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian  PNS, serta PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan disiplin PNS.    Putusan PTUN Bandung yang  menyatakan  “tidak  berwenang  memeriksa  perkara  dan  menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang diajukan ”, sesuai dengan Pasal 48, 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang nomor 9 tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974  jo.  Undang-undang  Nomor  43  Tahun  1999  Tentang  Pokok-Pokok Kepegawaian.
Kata kunci: PNS, Pelanggaran disiplin, SK Penurunan Pangkat, Sengketa kepegawaian, wewenang menangani perkara
Penulis: Sarinah, Agus Kusnadi, dan Atje
Kode Jurnal: jpsosiologidd060065

Artikel Terkait :

Jp Sosiologi dd 2006