DANA ASPIRASI DPR RI DALAM PERSPEKTIF PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
ABSTRAK: Dalam era
reformasi dewasa ini
kecenderungan orang/masyarakat bebas untuk
berbicara, bebas untuk
berekspresi, dan bebas
mengkritik pemerintah. Berbicara
atau mewacanakan sesuatu, ketika yang menyampaikannya seorang pejabat
Negara sudah barang
tentu akan menjadi
perhatian bagi masyarakat. Salah
satunya, ketika anggota
DPR RI dari
Partai Golongan Karya (Golkar) mewacanakan
dana aspirasi untuk
tiap anggota dewan
sebesar Rp 13 milyar
ternyata menuai tanggapan
negatif dari masyarakat.
Barangkali suatu kewajaran, masyarakat bereaksi negatif terhadap wacana
yang digulirkan. Dilihat dari sudut pandang
ketatanegaraan, DPR sebagai
lembaga legislatif merupakan lembaga pembuat
undang-undang dan sebagai
pelaksana undang-undangnya adalah pemerintah
(eksekutif). Artinya, ketika
seorang Dewan melaksanakan anggaran tersebut
untuk kepentingan pembangunan
yang berada di
daerah pemilihannya, jelas akan
menyalahi dan bertentangan
dengan fungsi dan wewenang
sebagaimana tersebut di
atas. Dana aspirasi
dilihat dalam pembangunan
nasional, menurut penulis memiliki kaitan dengan pendapat Bintoro Tjokroamidjojo (1978:189-191) mengenai
“Unsur-unsur Perencanaan Pembangunan yang
Kontinu”. Yaitu, 1)
sifat rencana itu
sendiri sebagai dasar pelaksanaannya sudah
mengandung ciri-ciri yang
berorientasi pada pelaksanaan; 2) perencanaan
tetap mengandung unsur
kontinuitas dan fleksibilitas; 3) mengusahakan perencanaan
dapat seoprasional mungkin;
4) adanya sistem pengendalian pelaksanaan
pembangunan yang mengusahakan
keserasian antara pelaksanaan dan
perencanaan; dan 5)
Bagi proses penyesuaian
kembali rencana dan pelaksanaannya serta
bagi pengendalian pelaksanaan,
diperlukan adanya sistem
pelaporan dan evaluasi.
Penulis: Koko Enang
Kode Jurnal: jpsosiologidd110148