KEBIJAKAN PENATAAN MINIMARKET DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG TRADISIONAL DI KOTA BANDUNG: STUDI DI KAWASAN PEMUKIMAN KECAMATAN ANTAPANI

ABSTRAK: Penelitian  ini  menyoroti  masalah  kebijakan  penataan  pasar  modern dalam hal ini mini market yang belum berjalan sesuai harapan.  Ditemukan banyak pelanggaran  yang  menyebabkan  para  pedagang  tradisional  tersudutkan  bahkan tidak  sedikit  yang   gulung  tikar.  Lokasi  penelitian  ini   di  kawasan  pemukiman  Kecamatan Antapani yang tediri dari empat kelurahan yaitu; Kelurahan Antapani Wetan,  Kelurahan  Antapani  Kulon,  Kelurahan  Antapani  Tengan  dan  Kelurahan Antapani Kidul. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data diperoleh  melalui  indepth  interview,  observasi,  studi  literature  dan pengumpulan data sekunder. Adapun informan pada penelitian ini adalah pejabat perijinan  BPPT,  Disperindag  KUKM,  Camat  Antapani,  Minimarket  dan  Ritel Tradisional di Kecamatan Antapani.  Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa implementasi  Kebijakan  Penataan  minimarket  belum  berjalan  sesuai  dengan harapan.  Perkembangan  usaha  ritel  modern  masih  mendominasi  perekonomian masyarakat.  Belum  ada  usaha  yang  berhasil  secara  signifikan   memberdayakan para  pedagang  tradisional  agar  siap  bersaing  merebut  pasar  potensial  yaitu konsumen  yang  bermukim  di  sekitar  kawasan  perumahan  tersebut.Pelanggaran demi pelanggaran masih terjadi. Berdampak pada penurunan omzet yang sangat tajam  melampaui  angka  70%  yang  membuat  pelaku  ekonomi  yang  lemah  ini tersudutkan dan tidak sedikit yang gulung tikar. Dari hasil penelitian di lapangan, penulis  menemukan  salah  satu  poin  penting  dalam  mendukung  pelaksanaan kebijakan ini melalui memperkuat pola kemitraan. Model kemitraan yang kuat akan menjadi penopang utama kelancaran implementasi kebijakan. Dalam penelitian ini, penulis  mengajukan  “Model  Kemitraan  MRT,”  sebagai  model  alternatif  dalam mengatasi  hambatan  dan  masalah  implementasi  Kebijakan  Penataan  Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diamanatkan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009.
Kata Kunci: Kebijakan, Minimarket dan Ritel Tradisional
Penulis: Budiman Rusli
Kode Jurnal: jpsosiologidd110149

Artikel Terkait :