PERBUATAN CURANG DALAM PENGGUNAAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS

ABSTRAK: Perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi Geografis masih terjadi dalam banyak kasus. Pada dasarnya Indonesia telah memiliki perangkat peraturan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis yang ditujukan salah satunya untuk mencegah terjadinya  perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi Geografis. Akan tetapi, perbuatan curang dalam penggunaan produk Indikasi geografis belum dapat dikenai oleh aturan hukum apabila produk Indikasi Geografis tersebut belum didaftarkan ke Dirjen HKI.  
Kata kunci: Perbuatan Curang, Indikasi Geografis, Perlindungan Hukum, Pendaftaran
Penulis: Yeti Sumiyati
Kode Jurnal: jpsosiologidd100108

Artikel Terkait :

Jp Sosiologi dd 2010