PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERAWAT DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

Abstract: Penelitian ingin menelusuri tentang pertanggungjawaban hukum perawat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Selain itu dilakukan juga penelitian lapangan (field research) dengan lokasi di beberapa rumah sakit di Kota Jambi. Adapun pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan terhadap kasus (cases approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan Perawat dalam menjalankan tugas dan profesinya secara prinsip diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1293/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat. Pertanggungjawaban hukum perawat bisa dipilah berdasarkan bidang hukum itu sendiri yakni secara Hukum Administrasi Negara, secara hukum Perdata dan secara Hukum Pidana. Pertanggungjawaban secara HAN akan bersumber dari kewenangan yang diperoleh dan dihubungkan dengan fungsi perawat dalam menjalankan profesinya. Kewenangan atribusi yang melekat pada fungsi independen dimana perawat menjalankan tugasnya berdasarkan kewenangan yang diperolehnya melalui peraturan perundangan-undangan. Pertanggungjawaban secara hukum perdata akan bersumber pada perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Pertanggungjawabannya bisa langsung atau menjadi tanggung gugat bersama dokter/rumahsakit, bergantung pada jenis tindakan yang dilakukan. Sementara pertanggungjawaban secara hukum pidana akan bersumber terhadap persyaratan untuk dapat dimintai pertanggungjawaban hukum; yakni (1) adanya perbuatan/ tidak berbuat yang berdasarkan aturan tertulis (2) adanya kemampuan bertanggung jawab (3) adanya suatu kesalahan, baik sengaja maupun lalai (4) dan tidak ada unsur pemaaf dan unsur pembenar. Bentuk pertanggungjawaban adalah mandiri dan langsung sesuai dengan fungsi sanksi pidana itu nantinya yaitu membuat jera pelakunya.
Kata kunci: Perawat, pertanggung jawaban hukum, rumah sakit
Penulis: Arrie Budhiartie
Kode Jurnal: jpsosiologidd090085

Artikel Terkait :

Jp Sosiologi dd 2009