SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROPINSI JAWA BARAT

ABSTRAK: Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999 yang sasarannya adalah menjadikan  instansi  pemerintah  yang  akuntabel,  sehingga  dapat  beroperasi secara  efisien,  efektif  dan  responsif  terhadap  aspirasi  masyarakat  dan lingkungannya, terwujudnya transparansi pemerintahan, terwujudnya partisipasi masyarakat  dalam  pelaksanaan  pembangunan  nasional  dan  terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Untuk maksud di atas diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan,  serta  bersih  dari  Korupsi,  Kolusi  dan  Nepotisme.  Untuk membentuk Sosok pegawai Negeri Sipil tersebut diperlukan upaya meningkatkan manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui pengembangan sistem penilaian prestasi kerja pegawai.
Kata Kunci: Prestasi, Kinerja
Penulis: Didin Muhafiddin dan Prayoga Bestari
Kode Jurnal: jpsosiologidd070041

Artikel Terkait :

Jp Sosiologi dd 2007