TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. ATAS PENGGUNAAN PERJANJIAN BAKU DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

ABSTRAK: Sekarang  ini,  kebutuhan  akan  penggunaan  barang  dan/atau  jasa, khususnya  jasa  telekomunikasi  semakin  meningkat.  Peningkatan  kebutuhan  itu menuntut pula peningkatan kualitas pelayanan dan tanggungjawab secara hukum dari  pelaku  usaha.  Kenyataannya  menunjukkan  bahwa  pelaku  usaha  membuat suatu perjanjian baku yang memuat klausul tambahan dengan maksud membatasi tanggungjawabnya.  Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  bagaimana tanggungjawab  pelaku  usaha  terhadap  kerugian  yang  diakibatkan  oleh penggunaan  perjanjian  baku.  Penelitian  ini  bersifat  deskriptif  analisis  dengan metode pendekatan yuridis normative yang menitik beratkan penelitian terhadap data kepustakaan atau data sekunder, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  tanggung  jawab  pelaku  usaha  terhadap kerugian konsumen atas penggunaan perjanjian baku merupakan tanggungjawab mutlak  dengan  menganut  asas  pembuktian  terbalik.  Saran  yang  diajukan,  yaitu kontrak/perjanjian  berlangganan  sambungan  telekomunikasi  yang  merupakan perjanjian  baku  perlu  segera  disesuaikan  dan  penggantian  kerugian  kepada konsumen prosesnya dipermudah. 
Kata Kunci: liablitiy,  pelaku  usaha,  barang  dan/atau  jasa,  perjanjian  baku,  dan  perlindungan konsumen
Penulis: Renny Supriyatni
Kode Jurnal: jpsosiologidd070052

Artikel Terkait :

Jp Sosiologi dd 2007