Tinjauan Teoritis Asas Monogami Tidak Mutlak dalam Perkawinan

Abstrak: Perkawinan, menurut Pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu asas dari perkawinan adalah asas monogami, yang mana pria hanya boleh mempunyai seorang istri begitupun sebaliknya dalam waktu tertentuk. Asas monogami (UU Perkawinan) bersifat terbuka atau tidak mutlak lain halnya yang diatur dalam kitab UU Hukum Perdata, bahwa asas monogami bersifat mutlak. Poligami diberi tempat yang diatur dengan beberapa pasal dan ayat yang mengaturnya. Namun demikian,walaupun poligami tersebut diberi tempat, akan tetapi bukan berarti bahwa poligami dijadikan asas dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Hal tersebut merupakan pengeucalian saja, yang ditujukan kepada orang yang menurut hukum dan agama atau kepercayaannya dengan pembatasan/syarat, ada alasan tertentu yang menndapat ijin dari pengadilan.
Kata Kunci: Monogami; Perkawinan
Penulis: Dahlan Hasyim
Kode Jurnal: jpsosiologidd070035

Artikel Terkait :

Jp Sosiologi dd 2007