KIPRAH MARDIYEM DALAM MEMPERJUANGKAN HAK-HAK MANTAN JUGUN IANFU DI YOGYAKARTA (1993-2007)
ABSTRAK: Penelitian ini
bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang telah menjadi rumusan masalah
sebelumnya. (1) Jugun Ianfu di Yogyakarta (2) Langkah Mardiyem dalam
memperjuangkan hak-hak mantan Jugun Ianfu di Yogyakarta (3) Peran LBH
Yogyakarta dalam menangani masalah Jugun Ianfu.
Peneliti menggunakan metode sejarah menurut Kuntowijoyo yang terdiri dari
lima tahap, yaitu: (1) pemilihan topic; (2) heuristik; (3) kritik sumber; (4)
interpretasi; (5) historiografi.
Berdasarkan hasil penelitian: (1) Sejarah munculnya Jugun Ianfu di
Yogyakarta dimulai pada masa pendudukan Jepang. Proses perekrutan Jugun Ianfu
dilakukan secara paksa dengan berbagai tipu daya. Sebagian besar mantan Jugun
Ianfu di Yogyakarta hidup dalam kemiskinan serta dikucilkkan oleh masyarakat;
(2) Mardiyem adalah salah satu mantan Jugun Ianfu yang berasal dari Yogyakarta.
Sebagai mantan Jugun Ianfu, sejak tahun 1993 Mardiyem berjuang menuntut
keadilan. Tuntutan Mardiyem adalah permintaan maaf dan dana santunan bagi
mantan Jugun Ianfu dari pemerintah Jepang. Mardiyem meinggal dunia tahun 2007,
namun tuntutannya belum tercapai; (3) LBH Yogyakarta adalah lembaga swasta yang
menyediakan ruang pengaduan bagi mantan Jugun Ianfu. Tahun 1995, jumlah mantan
Jugun Ianfu yang mendaftarkan diri ke LBH Yogyakarta berjumlah 1.156. LBH
Yogyakarta sudah berusaha mencari dukungan ke berbagai pihak untuk membantu
memperjuangkan hak-hak mantan Jugun Ianfu. Perjuangan panjang LBH Yogyakarta
sejak tahun 1993 sampai sekarang juga belum berhasil.
Penulis: HANY NURPRATIWI
Kode Jurnal: jpsejarah&umumdd150062