KIPRAH MARDIYEM DALAM MEMPERJUANGKAN HAK-HAK MANTAN JUGUN IANFU DI YOGYAKARTA (1993-2007)

ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang telah menjadi rumusan masalah sebelumnya. (1) Jugun Ianfu di Yogyakarta (2) Langkah Mardiyem dalam memperjuangkan hak-hak mantan Jugun Ianfu di Yogyakarta (3) Peran LBH Yogyakarta dalam menangani masalah Jugun Ianfu.
Peneliti menggunakan metode sejarah menurut Kuntowijoyo yang terdiri dari lima tahap, yaitu: (1) pemilihan topic; (2) heuristik; (3) kritik sumber; (4) interpretasi; (5) historiografi.
Berdasarkan hasil penelitian: (1) Sejarah munculnya Jugun Ianfu di Yogyakarta dimulai pada masa pendudukan Jepang. Proses perekrutan Jugun Ianfu dilakukan secara paksa dengan berbagai tipu daya. Sebagian besar mantan Jugun Ianfu di Yogyakarta hidup dalam kemiskinan serta dikucilkkan oleh masyarakat; (2) Mardiyem adalah salah satu mantan Jugun Ianfu yang berasal dari Yogyakarta. Sebagai mantan Jugun Ianfu, sejak tahun 1993 Mardiyem berjuang menuntut keadilan. Tuntutan Mardiyem adalah permintaan maaf dan dana santunan bagi mantan Jugun Ianfu dari pemerintah Jepang. Mardiyem meinggal dunia tahun 2007, namun tuntutannya belum tercapai; (3) LBH Yogyakarta adalah lembaga swasta yang menyediakan ruang pengaduan bagi mantan Jugun Ianfu. Tahun 1995, jumlah mantan Jugun Ianfu yang mendaftarkan diri ke LBH Yogyakarta berjumlah 1.156. LBH Yogyakarta sudah berusaha mencari dukungan ke berbagai pihak untuk membantu memperjuangkan hak-hak mantan Jugun Ianfu. Perjuangan panjang LBH Yogyakarta sejak tahun 1993 sampai sekarang juga belum berhasil.
Kata Kunci: Jugun Ianfu, Yogyakarta, 1993-2007
Penulis: HANY NURPRATIWI
Kode Jurnal: jpsejarah&umumdd150062

Artikel Terkait :