ANALISIS PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN APBN ATAU APBD ATAS GAJI DAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEGAWAI PADA DIKPORA KABUPATEN MINAHASA
ABSTRACT: PPh Pasal 21
merupakan pajak yang terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban Wajib
Pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud adalah berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun
sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, atau sebagai imbalan atas jasa, dan
kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pelaksanaan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Pegawai pada
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa khususnya pegawai
bidang sekolah dasar (SD) pada tiga sekolah yang ada di kecamatan Eris. Metode
yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan
penelitian tentang PPh Pasal 21 dari 25 orang Guru PNS yang bekerja di Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa khususnya pada 3 sekolah yang
ada di kecamatan Eris untuk TKD pegawai, telah sesuai dengan penerapan menurut
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010, karena tidak terdapat selisih dalam
perhitungan. Dan untuk Gaji pegawai belum sesuai dengan penerapan menurut
Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010, karena dalam perhitungan masih terdapat
selisih. Sebaiknya petugas penghitung melakukan pengecekan ulang terhadap
perhitungan atas PPh Pasal 21.
Penulis: Rizka Amerchia
Woruntu, Sifrid S. Pangemanan, Meily Y. B. Kalalo
Kode Jurnal: jpmanajemendd150530