ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA CV. ALFA PERKASA MANADO
ABSTRACT: Pajak merupakan
salah satu sumber pendapatan yang utama di Indonesia di samping sumber minyak
bumi dan gas alam yang sangat penting peranannya bagi kelangsungan hidup bangsa
Indonesia. Untuk itu pemerintah memberikan suatu perangkat peraturan yang jelas
guna meningkatkan penerimaan melalui pajak, yang salah satunya adalah melalui
Pajak Pertambahan Nilai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) pada CV. Alfa Perkasa Manado sesuai dengan
Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Metode analisis yang
digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif, yaitu mengumpulkan,
menyajikan dan menganalisis kegiatan usaha dan laporan keuangan serta laporan
pajak perusahaan kemudian mengambil kesimpulan mengenai penerapan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dengan Undang-Undang yang berlaku.Hasil penelitian
menunjukkan CV. Alfa Perkasa Manado secara keseluruhan telah melakukan
pencatatan dan pelaporan akuntansi PPN sesuai dengan UU No. 42 Tahun 2009 dan
PSAK No.1. Sebaiknya pimpinan CV. Alfa Perkasa Manado melakukan pelaporan
neraca dibuat sesuai dengan PSAK dan UU
No.42 Tahun 2009.
Penulis: Priska Debora Dumais,
Inggriani Elim
Kode Jurnal: jpmanajemendd150410