ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PAJAK ATAS BIAYA SEWA GEDUNG DAN KENDARAAN PADA BANK SYARIAH MANDIRI MANADO

Abstrak:  Salah  satu  jenis  pembiayaan  barang  modal  dari  sumber  eksternal  yang  mulai  banyak  digunakan perusahaan di Indonesia selain pinjaman dari bank adalah pembiayaan sewa guna usaha (leasing). Melalui sewa guna  usaha,  perusahaan  dapat  mengoptimalkan  sumber-sumber  ekonomi  yang  dimiliki  perusahaan  untuk memperoleh  keuntungan  atas  penggunaan  barang  modal  tersebut  terhadap  kegiatan  operasional  perusahaan. Kegiatan  sewa  guna  usaha  sendiri  pelaksanaannya  telah  diatur  dalam  undang-undang  perpajakan.  Perlakuan untuk  perpajakan  tentunya  memiliki  perbedaan  dengan  perlakuan  akuntansi  komersial  dikarenakan  adanya ketentuan-ketentuan  perpajakan  yang  secara  khusus  mengaturnya.  Tujuan  penelitian  ini  untuk  mengetahui perlakuan akuntansi pajak atas biaya sewa gedung dan kendaraan pada Bank Syariah Mandiri  Manado. Metode yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  yaitu  metode  deskriptif.  Hasil  penelitian  menunjukkan  Bank  Syariah Mandiri  belum  menerapkan  akuntansi  pajak  atas  biaya  sewa  gedung  dan  kendaraan.  Pimpinan  Bank  Syariah Mandiri sebaiknya menghitung biaya sewa guna usaha berdasarkan ketentuan perpajakan karena besarnya pajak penghasilan terutang harus berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kata Kunci: akuntansi pajak, sewa guna usaha
Penulis: Tika Ramdani Judawi, Jantje Tinangon, Meily Y.B Kalalo
Kode Jurnal: jpmanajemendd150354

Artikel Terkait :