ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI PAJAK ATAS BIAYA SEWA GEDUNG DAN KENDARAAN PADA BANK SYARIAH MANDIRI MANADO
Abstrak: Salah
satu jenis pembiayaan
barang modal dari
sumber eksternal yang
mulai banyak digunakan perusahaan di Indonesia selain
pinjaman dari bank adalah pembiayaan sewa guna usaha (leasing). Melalui sewa guna usaha,
perusahaan dapat mengoptimalkan sumber-sumber
ekonomi yang dimiliki
perusahaan untuk memperoleh keuntungan
atas penggunaan barang
modal tersebut terhadap
kegiatan operasional perusahaan. Kegiatan sewa
guna usaha sendiri
pelaksanaannya telah diatur
dalam undang-undang perpajakan.
Perlakuan untuk perpajakan tentunya memiliki
perbedaan dengan perlakuan
akuntansi komersial dikarenakan
adanya ketentuan-ketentuan
perpajakan yang secara
khusus mengaturnya. Tujuan
penelitian ini untuk
mengetahui perlakuan akuntansi pajak atas biaya sewa gedung dan kendaraan
pada Bank Syariah Mandiri Manado. Metode
yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu
metode deskriptif. Hasil
penelitian menunjukkan Bank
Syariah Mandiri belum menerapkan
akuntansi pajak atas
biaya sewa gedung
dan kendaraan. Pimpinan
Bank Syariah Mandiri sebaiknya
menghitung biaya sewa guna usaha berdasarkan ketentuan perpajakan karena
besarnya pajak penghasilan terutang harus berdasarkan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
Penulis: Tika Ramdani Judawi,
Jantje Tinangon, Meily Y.B Kalalo
Kode Jurnal: jpmanajemendd150354