EFEKTIVITAS DAN SISTEM PROSEDUR PENERIMAAN PAJAK PARKIR PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA MANADO
Abstrak: Pajak
Parkir adalah Pajak
atas penyelenggaraan tempat
parkir diluar badan
jalan, baik yang disediakan berkaitan
dengan pokok usaha
maupun yang disediakan
sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan
kendaraan bermotor. Efektivitas
menunjukan tingkat tercapainya
suatu tujuan, suatu
usaha dikatakan efektif jika
usaha itu mencapai
tujuannya. Permendagri No.
59 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah mengatur tata cara pelaksanaan penerimaan daerah yang dikelola
oleh bendahara penerimaan. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui
bagaimana tingkat efektivitas
penerimaan Pajak Parkir serta
bagaimana Sistem Prosedur
Penerimaan Pajak Parkir
Pada Dinas Pendapatan
Daerah Kota Manado (DISPENDA). Metode yang digunakan
adalah Analisis Deskriptif. Data diperoleh melalui studi lapangan. Hasil penelitin ini
yaitu efektivitas penerimaan
Pajak Parkir dikota Manado
sudah sangat baik
dengan rata-rata pencapaian
110,80% untuk 5 tahun terakhir. Sistem Prosedur Penerimaan Pajak Parkir pada
DISPENDA Kota Manado telah sesuai
dengan Permendagri No.
59 Tahun 2007.Sehingga
diharapkan pada tahun
selanjutnya, Pimpinan
DISPENDA dapat memaksimalkan
realisasi Pajak Parkir
melalui pendataan dan
sosialisasi pada Wajib Pajak serta
terus mengikuti Peraturan yang
mengatur Sistem dan Prosedur Penerimaan
PAD khususnya Pajak Parkir.
Penulis: Ahmad Arif Prabowo,
Rudy J. Pusung
Kode Jurnal: jpmanajemendd150360