PENERAPAN PSAK NO.45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA PADA MASJID NURUL HUDA KAWANGKOAN

Abstrak:  Organisasi  didirikan  oleh  masyarakat  disebabkan  karena  adanya  kesamaan  kepentingan,  baik  dalam mewujudkan  hakikat kemanusiaan maupun  untuk memenuhi kebutuhannya. Berdasarkan tujuannya, organisasi dapat  dibedakan  menjadi  organisasi  nirlaba  dan  organisasi  komersil.  Adanya  perbedaan  yang  mendasar  antara organisasi nirlaba dan organisasi komersil, IAI membuat PSAK No.45 yang mengatur tentang laporan keuangan organisasi  nirlaba.  Tujuan  penelitian  untuk  melihat  apakah  penerapan  pelaporan  keuangan  pada  Masjid  Nurul Huda Kawangkoan telah sesuai dengan apa yang tercantum pada PSAK No.45. Metode analisis yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif untuk memberi gambaran mengenai sistem pelaporan keuangan Masjid Nurul Huda Kawangkoan.  Hasil  penelitian  menunjukkan  laporan  keuangan  pada  Masjid  Nurul  Huda  Kawangkoan  belum sesuai dengan penyusunan laporan  keuangan  berdasarkan format laporan keuangan  nirlaba pada PSAK No.45. Laporan  keuangan  yang  ada  berupa  laporan  penerimaan  dan  pengeluaran  kas  yang  sesuai  dengan  pemahaman para  pengurus  Masjid.  Pengurus  Masjid  tidak  menyajikan  Laporan  posisi  keuangan,  aktivitas,  arus  kas  dan catatan  atas  laporan  keuangan.  Sebaiknya  pengurus  Masjid  menyusun  laporan  keuangan  berpedoman  pada ketentuan  yang  ditetapkan  IAI,  yang  tertuang  dalam  PSAK  No.45  agar  informasi  laporan  keuangan  memiliki karakteristik kualitatif.
Kata kunci: pernyataan, standar akuntansi, nirlaba
Penulis: Sri Wardana Saleh Mangkona, Stanley Kho Walandouw
Kode Jurnal: jpmanajemendd150349

Artikel Terkait :