PENERAPAN PSAK NO.45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA PADA MASJID NURUL HUDA KAWANGKOAN
Abstrak: Organisasi
didirikan oleh masyarakat
disebabkan karena adanya
kesamaan kepentingan, baik
dalam mewujudkan hakikat
kemanusiaan maupun untuk memenuhi
kebutuhannya. Berdasarkan tujuannya, organisasi dapat dibedakan
menjadi organisasi nirlaba
dan organisasi komersil.
Adanya perbedaan yang
mendasar antara organisasi
nirlaba dan organisasi komersil, IAI membuat PSAK No.45 yang mengatur tentang
laporan keuangan organisasi nirlaba. Tujuan
penelitian untuk melihat
apakah penerapan pelaporan
keuangan pada Masjid
Nurul Huda Kawangkoan telah sesuai dengan apa yang tercantum pada PSAK
No.45. Metode analisis yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif untuk
memberi gambaran mengenai sistem pelaporan keuangan Masjid Nurul Huda Kawangkoan. Hasil
penelitian menunjukkan laporan
keuangan pada Masjid
Nurul Huda Kawangkoan
belum sesuai dengan penyusunan laporan
keuangan berdasarkan format
laporan keuangan nirlaba pada PSAK
No.45. Laporan keuangan yang
ada berupa laporan
penerimaan dan pengeluaran
kas yang sesuai
dengan pemahaman para pengurus
Masjid. Pengurus Masjid
tidak menyajikan Laporan
posisi keuangan, aktivitas,
arus kas dan catatan
atas laporan keuangan.
Sebaiknya pengurus Masjid
menyusun laporan keuangan
berpedoman pada ketentuan yang
ditetapkan IAI, yang
tertuang dalam PSAK
No.45 agar informasi
laporan keuangan memiliki karakteristik kualitatif.
Penulis: Sri Wardana Saleh
Mangkona, Stanley Kho Walandouw
Kode Jurnal: jpmanajemendd150349