ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SATUAN RUMAH SUSUN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)
ABSTRAK: Pembangunan perumahan
dan permukiman merupakan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.Dalam
rangka peningkatan daya guna dan hasil guna tanah serta mengefektifkan
penggunaan tanah terutama di daerah-daerah berpenduduk padat dan di kota-kota
besar yang tanahnya sudah terbatas perlu diarahkan pembangunan perumahan dan
permukiman dalam bentuk dan sistem Rumah Susun. Kepemilikan rumah susun yang
ada saat ini menyatukan satuan rumah susun dengan hak atas tanahnya yang
harganya semakin tinggi sehingga sulit dijangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan
Rendah.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis
dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan pelitian lapangan dianalisis secara normatif
kualitatifKepemilikan satuan rumah susun saat ini sudah menerapkan asas
pemisahan horisontal, hal ini terlihat bahwa rumah susun dapat dibangun diatas
tanah milik orang lain, namun Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang
menyatukan kepemilikan satuan rumah susun dengan tanah bersama menunjukkan
masih dipengaruhi asas perlekatan. Dalam kepemilikan rumah susun melalui
pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah dan pendayagunaan tanah
wakaf dengan cara sewa dengan bukti kepemilikan
berupa Sertifikat Kepemilikan
Bangunan Gedung Satuan
rumah susun menunjukan penerapan asas pemisahan
horisontal secara konsisten. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah
untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, namun belum bisa terlaksana dengan
baik, hal ini disebabkan karena pemilikan rumah susun bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah masih dikaitkan dengan hak atas tanah yang harganya
semakin meningkat. Pemilikan rumah susun yang memisahkan dengan hak atas
tanahnya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah, namun sampai saat ini belum dapat dilaksanakan, selain
belum ada peraturan pelaksanaan UU Rumah Susun juga belum ada instansi yang
dapat melakukan pendaftarannya.
Penulis: Betty Rubiati, Yani
Pujiwati, Mulyani Djakaria
Kode Jurnal: jpsosiologidd150284