ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SATUAN RUMAH SUSUN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)

ABSTRAK: Pembangunan perumahan dan permukiman merupakan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia.Dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna tanah serta mengefektifkan penggunaan tanah terutama di daerah-daerah berpenduduk padat dan di kota-kota besar yang tanahnya sudah terbatas perlu diarahkan pembangunan perumahan dan permukiman dalam bentuk dan sistem Rumah Susun. Kepemilikan rumah susun yang ada saat ini menyatukan satuan rumah susun dengan hak atas tanahnya yang harganya semakin tinggi sehingga sulit dijangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan pelitian lapangan dianalisis secara normatif kualitatifKepemilikan satuan rumah susun saat ini sudah menerapkan asas pemisahan horisontal, hal ini terlihat bahwa rumah susun dapat dibangun diatas tanah milik orang lain, namun Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menyatukan kepemilikan satuan rumah susun dengan tanah bersama menunjukkan masih dipengaruhi asas perlekatan. Dalam kepemilikan rumah susun melalui pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah dan pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa dengan  bukti  kepemilikan  berupa  Sertifikat  Kepemilikan  Bangunan  Gedung  Satuan  rumah  susun  menunjukan penerapan asas pemisahan horisontal secara konsisten. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, namun belum bisa terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan karena pemilikan rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah masih dikaitkan dengan hak atas tanah yang harganya semakin meningkat. Pemilikan rumah susun yang memisahkan dengan hak atas tanahnya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, namun sampai saat ini belum dapat dilaksanakan, selain belum ada peraturan pelaksanaan UU Rumah Susun juga belum ada instansi yang dapat melakukan pendaftarannya.
Kata Kunci: Rumah Susun, Masyarakat Berpenghasilan Rendah, SKBG Sarusun
Penulis: Betty Rubiati, Yani Pujiwati, Mulyani Djakaria
Kode Jurnal: jpsosiologidd150284

Artikel Terkait :