FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI LARANGAN PERKAWINANSESUKU DALAM MASYARAKAT DESA RANTAU BARU KECAMATAN PANGKALAN KERINCI KABUPATEN PELALAWAN, RIAU
ABSTRAK: Larangan perkawinan
sesuku merupakan aturan adat yang telah ada dalam masyarakat Desa Rantau Baru.
Hal ini dikarenakan
masyarakat menganut sistem
perkawinan yang bersifat exogami, yaitu seorang
pria dilarang menikah
dengan wanita yang
semarga atau sesuku dengannya, jadi pria tersebut harus
mencari pasangan yang berada di luar suku yang ia miliki. Penelitian ini
bertujuan mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi larangan perkawinan sesuku
dalam masyarakat Desa
Rantau Baru Kecamatan
Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif
deskriptif. Subyek penelitian
ini dilakukan engan menggunakan
teknik purposive sampling. Kriteria dari Informan dalam penelitian ini adalah tokoh
adat dan masyarakat
desa Rantau Baru.
Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan observasi,
wawancara dan dokumentasi yang
dibantu dengan instrumen pendukung berupa pedoman observasi dan pedoman
wawancara. Agar penelitian menjadi valid dan dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya, maka peneliti menggunakan dua cara yaitu triangulasi data dan
pemeriksaan sejawat melalui
diskusi. Teknik analisis
data menggunakan model interaktif dari
Miles dan Huberman
yang terdiri dari
empat komponen analisis,
yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, danpenarikan
kesimpulan digunakan untuk menganalisis data dalam penelitian ini. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa
terdapat beberapa faktor
yang mempengaruhi masyarakat
tetap mempertahankan larangan perkawinansesuku sampai saat ini. Faktor-faktor tersebut yaitu
faktor internal dan
faktor eksternal. Faktor
internal merupakan faktor
dari dalam diri masyarakat itu sendiri. Faktor internal yang mempengaruhi masyarakat terhadap adanya larangan
perkawinan sesuku yaitu
rasa takut akan
dikenai sanksi, dan ketidakharmonisan dalam
keluarga. Selain faktor
internal, ada juga
faktor eksternal yang mempengaruhi masyarakat seperti masih
memegang teguh adat istiadat, sikap patuh terhadap adat, kekhawatiran
masyarakat akan terjadi
perkawinan antarsaudara kandung,
dan kondisi sosial masyarakat.
Selain itu, apabila ada masyarakat yang melanggar, akan ada sanksi bagi pelaku perkawinan
sesuku. Sanksi bagi
pelaku perkawinan sesuku
harus keluar dari
desa Rantau Baru yang disebut masyarakat dengan istilah “ Batulak
biakik, batumpu babatang”.
Penulis: Rina Herliza dan V.
Indah Sri Pinasti, M. Si
Kode Jurnal: jpsosiologidd150296