PROGRAM OPERASIONAL PNPM MANDIRI PERKOTAAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG: KAJIAN TENTANG PELEMBAGAAN (FORUM) MUSYAWARAH

Abstrak: Rumusan masalah penelitian ini adalah ‘Bagaimana pelembagaan (forum) musyawarah sebagai media partisipasi masyarakat dalam permusan dan implementasi program operasional PNPM Mandiri Perkotaan di Kota Bandar Lampung?’. Penelitian bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang bentuk pelembagaan (forum) musyawarah dalam perumusan dan implementasi program operasional PNPM Mandiri Perkotaan di Kota Bandar Lampung, sedangkan metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Berkaitan dengan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa LKM dan KSM merupakan bentuk pelembagaan (forum) musyawarah dalam permusan dan implementasi program operasional PNPM Mandiri Perkotaan di Kota Bandar Lampung. Forum ini masih bersifat simbolik. Artinya forum musyawarah masih dikondisikan oleh pemerintah dengan mekanisme pembentukan bersifat top down, keanggotaannya cerminan representasi elit (elitis) bukan representasi masyarakat miskin dan demikian pula dengan keikutsertaan warga masih terkesan sebagai partisipasi semu. Kondisi inilah yang menyebabkan substansi program aksi PNPM MP di Kota Bandar Lampung belum menyentuh akar persoalan kemiskinan warga kota. Program aksi baru mampu mengatasi fenomena (gejalah) yang muncul atau ‘symptomatic program’ dan belum mengarah kepada ‘strategic program’. Program operasional belum beorientasi atau berpihak pada rakyat miskin sebagai sasaran (pro poor policy), tetapi masih menunjukkan kehendak dan keinginan pemerintah. PNPM Mandiri Perkotaan Kota Bandar Lampung belum menunjukan program aksi (kebijakan) hasil dari pelembagaan (forum) musyawarah atau sebagai hasil proses deliberasi, tetapi lebih merupakan ‘in policy’, yaitu kebijakan inkremental, tambal-sulam atas kebijakan sebelumnya dan lebih mencerminkan kepentingan pemerintah. Ada dua saran yang menjadi masukan untuk ditindak-lanjuti oleh pemerintah kota guna meningkatkan kualitas kebijakan (program), yaitu: (1) perlu merumuskan rancangan kelembagaan (forum) musyawarah yang benar-benar mencerminkan hakekat musyawarah yang sesungguhnya dengan dilandasi kerangka legal formal yang mengatur partisipasi publik kedalam bentuk perencanaan partisipatif; dan (2) perlu menumbuh-kembangkan nilainilai demokrasi perencanaan melalui kerjasama nyata, pembinaan manajerial, dukungan finansial dan penguatan jejaring (networking) kemitraan dengan organisasi akar rumput sebagai wadah masyarakat.
Kata Kunci: Musyawarah; Partisipasi Masyarakat
Penulis: Noverman Duadji
Kode Jurnal: jpsosiologidd150294

Artikel Terkait :