ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN PASAL 351 KUHP PADA PERKELAHIAN ANTAR PEMAIN DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA

Abstrak: Skripsi ini membahas tentang analisa yuridis normatif terhadap perkelahian antar pemain dalam  sepak  bola.  Sepak  bola  merupakan  olahraga  masyarakat  sedunia  yang menggunakan  full  body  contact  yang  terkadang  menjurus  ke  arah  kasar  dan  keras. Peraturan  Manual  Liga  dibuat  sebagai  upaya  menjaga  sportifitas  dalam  bertanding  dan menjaga  pemain  dari  unsur  permainan  yang  keras  menjurus  kasar.  Terkait  dengan  hal tersebut,  permasalahan  yang  diangkat  dalam  skripsi  ini  adalah  pakah  perkelahian  antar pemain  dalam  suatu  pertandingan  sepak  bola  dapat  dipidana  berdasarkan  Pasal  351 KUHP  tentang  tindak  pidana  penganiayaan.  Tujuan  dari  pembuatan  skripsi  ini  adalah Untuk  mengetahui  dan  menganalisis  apakah  perkelahian  antar  pemain  dalam  suatu pertandingan  sepak  bola  dapat  dipidana  berdasarkan  Pasal  351  KUHP  tentang  tindak pidana  penganiayaan.  Metode  pendekatan  yang  digunakan  adalah  yuridis  normatif kemidian dilakukan analsis secara preskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil analsis sumber hukum dapat ditarik kesimpulan bahwa perkelahian antar pemain sepak bola tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 351 KUHP karena berdasarkan The Laws of The Game FIFA sepanjang  jalannya  pertandingan  sepak  bola  2  x  45  menit  itu  merupakan  kewenangan PSSI.  Dan  yang  berhak  memberi  sanksi  jika  ada  perkelahian  antar  pemain  dalam pertandingan  sepak  bola  tesebut  adalah  wasit,  berupa  kartu  kuning  dan  merah.  Selain wasit yang berhak memberi hukuman adalah komisi disiplin PSSI.Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas diharap pihak kepolisian tidak mencampuri wilayah hukum PSSI pada saat pertandaingan dalam kurun waktu 2x45 menit karena sesuai dengan peraturan FIFA yang menyebutkan  bahwa  2x45  menit  di  lapangan  merupakan  wewenang  daripada  wasit sebagai pengadil di dalam pertandingan tersebut. 
Kata kunci: Sepakbola, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Penganiayaan
Penulis: HENRY CIPTO YUWONO
Kode Jurnal: jphukumdd130704

Artikel Terkait :