CORPORATE GOVERNANCE: FENOMENA DI INDONESIA
Abstract: Artikel ini
bertujuan membahas tentang corporate gorvernance di Indonesia. Pembahasan akan
dimulai dengan pendahuluan, prinsip-prinsip corporate governance, manfaat
penerapan corporate governance, masalah penerapan corporate governance di
Indonesia dan di akhiri dengan kesimpulan. Corporate governance merupakan
seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus,
pihak kreditur, pemerintah, karyawan dan para pemegang kepentingan intern dan
ekstern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka. Konsep
corporate governance ini timbul karena keterbatasan agency theory dalam
mengatasi agency problem. Agency problem muncul karena pemisahan fungsi
kepemilikan dan kontrol dalam hubungan keagenan.
Penulis: Yunilma
Kode Jurnal: jpakuntansidd090154