DILEMA RECALL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Abstrak: Di  Indonesia  recall  dimaknai  sebagai  pelengseran  atau  pemberhentian  seorang  anggota parlemen  (DPR  dan  MPR)  melalui  mekanisme  penggantian  antar  waktu  (PAW). Berbagai instrumen hukum yang mengatur tentang pemberhentian dan peggantian antar waktu anggota parlemen menunjukkan partai politik memiliki peran yang begitu besar di dalamnya.  Tulisan  ini  membahas  tentang  recall  anggota  parlemen  dalam  perspektif ketatanegaraan  Indonesia.  Tulisan  ini  berdasarkan  kajian  data  kepustakaan  dengan metode  deskriptif-kualitatif.  Pendekatan  yang  digunakan  adalah  pendekatan  yuridis. Berdasarkan  kajian  dalam  tulisan  ini  dapat  disimpulkan  bahwa  peran    politik  lebih dominan  daripada  peraturan  perundang-undangan  dalam  penentuan  recall  anggota parlemen.  Pimpinan  partai  politik  satu-satunya  pihak  yang  dapat  mengusulkan pemberhentian  tersebut.  Oleh  karena  itu,  wajar  apabila  recall  bagi  kalangan  politisi senayan dianggap sebagai hantu atau bahkan ranjau demokrasi. 
Kata Kunci: Recall, Kedaulatan Rakyat, Parpol, Hukum Ketatanegaraan
Penulis: Muhammad Imam Nasef
Kode Jurnal: jphukumdd110226

Artikel Terkait :