DILEMA RECALL DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak: Di Indonesia
recall dimaknai sebagai
pelengseran atau pemberhentian
seorang anggota parlemen (DPR
dan MPR) melalui
mekanisme penggantian antar
waktu (PAW). Berbagai instrumen
hukum yang mengatur tentang pemberhentian dan peggantian antar waktu anggota
parlemen menunjukkan partai politik memiliki peran yang begitu besar di dalamnya. Tulisan
ini membahas tentang
recall anggota parlemen
dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia.
Tulisan ini berdasarkan
kajian data kepustakaan
dengan metode
deskriptif-kualitatif.
Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan yuridis. Berdasarkan kajian
dalam tulisan ini
dapat disimpulkan bahwa
peran politik lebih dominan
daripada peraturan perundang-undangan dalam penentuan recall
anggota parlemen. Pimpinan partai
politik satu-satunya pihak
yang dapat mengusulkan pemberhentian tersebut.
Oleh karena itu,
wajar apabila recall
bagi kalangan politisi senayan dianggap sebagai hantu atau
bahkan ranjau demokrasi.
Penulis: Muhammad Imam Nasef
Kode Jurnal: jphukumdd110226